Kaskus

News

matthysse76Avatar border
TS
matthysse76
KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg, PDIP: Serahkan ke Parpol
KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg, PDIP: Serahkan ke Parpol

Berita Akurat - PDIP mengatakan persoalan eks narapidana kasus korupsi boleh jadi calon anggota legislatif atau tidak dikembalikan ke tiap parpol saja. Alasannya, karena parpol yang bisa menimbang untung rugi ataupun dampak dari pencalonan seseorang.

"Sesungguhnya diserahkan kepada parpol saja sebagai peserta pemilu. Diserahkan kepada parpol, karena untung rugi, dampak terhadap reputasi, citra partai dan elektoral, yang menanggung adalah partai yang bersangkutan," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno kepada detikcom, Sabtu (26/5/2018).

Dia menyatakan ada tarik menarik antara pertimbangan yuridis dan etis soal keberadaan larangan itu. Hendrawan mengatakan secara etika harusnya PKPU yang melarang eks koruptor jadi caleg itu mesti didukung.

"Ada tarik menarik antara pertimbangan yuridis dan etis. Bila etika kita pegang teguh, maka PKPU harus kita dukung.

Hanya saja, peraturan tersebut tidak membedakan gradasi kesalahan dalam peristiwa korupsi tersebut. Ada orang-orang yang sebenarnya hanya ikut-ikutan atau tidak memahami administrasi keuangan negara, sehingga terjebak korupsi," ujar Hendrawan.

Selain itu, politikus PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan partainya akan menghormati aturan yang dibuat. Namun, ia berharap aturan tersebut tidak menghilangkan hak seorang warga negara untuk memilih ataupun dipilih secara permanen.

"Tentu PDIP hormat dan mematuhi hukum dan peraturan yang ada. Tetapi tentu dalam penegakkan hukum tidak boleh bersifat algojo yang menyebabkan 'kematian' atau kehilangan hak warga untuk memilih dan dipilih.

Hukuman adalah bertujuan untuk pembinaan, jadi ketika ada batas waktu pembinaan harusnya cukup misal tidak boleh nyaleg 5 tahun sebagai hukuman tambahan. Jangan permanen nggak boleh nyaleg. Semoga pertimbangan keadilan dan hak sipil dan politik ini menjadi pertimbangan bagi KPU," ucap Eva.

Sebelumnya, terjadi polemik soal rencana KPU melarang eks narapidana jadi caleg. Hal itu dimuat dalam pasal 8 rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
0
833
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan