- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
"Jangan-Jangan Banyak Caleg yang Pernah Korupsi"


TS
tanah.liat
"Jangan-Jangan Banyak Caleg yang Pernah Korupsi"

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif sudah tepat. Ia pun heran dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang justru menolak aturan tersebut.
"Jangan-jangan memang banyak calon legislatif yang pernah korupsi," kata Satya dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Satya mengatakan, faktor rekam jejak adalah hal yang sangat penting untuk memilih pejabat. Pejabat di lingkungan eksekutif dan yudikatif pun, kata dia, harus memenuhi syarat tidak pernah tersandung kasus korupsi.
Harusnya, seleksi bagi calon anggota legislatif juga mensyaratkan demikian.
"Karena ini untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,"ujar Satya.
Baca juga:KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019
Satya meminta KPU untuk tetap teguh pada pendiriannya. Ia juga menilai KPU seharusnya tidak perlu melakukan konsultasi dengan DPR dalam menyusun peraturan KPU.
Jika memang PKPU yang disusun keliru, ia menegaskan, seluruh pihak termasuk DPR bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
"Lembaga mandiri tidak perlu konsultasi, kalau tidak sesuai bisa judicial review ke MK," kata dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri menolak langkah KPU yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif. Penolakan itu bahkan dijadikan kesimpulan rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.
Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.
Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.





Quote:
Spoiler for :
Biarkan masyarakat yg menilai......

0
760
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan