- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
WN Tiongkok Terbirit-birit Masuk Toilet Saat ...
TS
edisibaru
WN Tiongkok Terbirit-birit Masuk Toilet Saat ...
WN Tiongkok Terbirit-birit Masuk Toilet Saat Satpol PP Provinsi Bali Sidak BPW yang Diduga Bodong
Istimewa
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Beberapa waktu lalu, Tim Ditreskrimsus Polda Bali berhasil meringkus praktik penipuan yang dilakukan oleh WNA Tiongkok di Denpasar dan Badung.
Atas hal ini, disinyalir oleh berbagai pihak terutama instansi terkait bahwa Bali telah diserbu oleh masyarakat Tiongkok yang datang ke Indonesia tanpa izin atau surat-surat resmi.
Terbukti saat Satpol PP Provinsi Bali melakukan sidak ditemukan beberapa WN Tiongkok melarikan diri.
Bahkan, satu diantaranya terbirit-birit masuk toilet dan tidak keluar hingga satu jam pemeriksaan.
Sayangnya, waktu sidak Satpol PP Provinsi Bali tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengecekan identitas WNA.
Satpol PP hanya melakukan sidak ke BPW (Biro Perjalanan Wisata) bodong dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak Imigrasi.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Propinsi Bali, Anak Agung Mayun Darmakesuma menyatakan, sidak digelar Senin (21/5/2018) lalu.
Sidak dilakukan oleh tim penegakan Perda Provinsi Bali nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata bersama-sama dengan anggota PPNS Satpol PP Provinsi Bali, Korwas PPNS & Binmas Polda Bali didampingi oleh Asita Bali.Hasilnya, tim gabungan menemukan 2 BPW yang diduga bodong atau tidak memiliki izin resmi.
"Ada dua BPW yang tidak memiliki izin resmi," ucapnya, Rabu (23/5/2018).
Menurut dia, sidak oleh Tim gabungan ini dilakukan terhadap biro perjalanan wisata (BPW) yang diduga tidak memiliki izin usaha dan melanggar peraturan daerah.
Dalam sidak ini, tim gabungan antara lain menyasar Lebali Internasional Tour and Travel Jalan Sunset Road Kuta dan Merumas Tour and Travel di Jalan Mertha Sari Suwung Batan Kendal Denpasar.
Nah, untuk BPW Lebali Tour sama sekali tidak memiliki izin.
Parahnya, dengan tidak memiliki izin, BPW seperti Lebali Tour an Travel sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis travel di Bali.
Bahkan, BPW ini dimiliki oleh seorang WNA dan tentunya itu melanggar Perda Provinsi Bali tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
"Tim melakukan penegakan di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar menindak lanjuti laporan atau informasi dari masyarakat, ada biro perjalanan yang diindikasi belum memiliki izin usaha," jelasnya.
Selain diduga tidak memiliki izin, BPW Lebali Tour and Travel ini juga memiliki enam tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok.
Itu diketahui dari keterangan karyawan di sana, saat dilakukan sidak.
Menariknya ialah ada TKA yang bersembunyi di toilet hampir selama 1 jam.
Bahkan ada TKA yang kabur ke supermarket di dekat kantor BPW tersebut.
Sementara dalam sidak di Merumas Tour, tim sidak langsung bertemu dengan 2 TKA asal Tiongkok yang juga diduga ilegal karena menyalahgunakan visa kunjungan ke Bali.
"Setelah kami cek di lapangan ditemukan dua perusahaan yang izinnya belum lengkap dan akan dipanggil ke kantor Satpol PP. Kami akan segera melakukan pemanggilan untuk konfirmasi dan klarifikasi atas kelengkapan perizinan perusahaan yang dimiliki," bebernya.(*)
http://bali.tribunnews.com/2018/05/2...-diduga-bodong
ya sudah lah.
BPW ga berijin, beroperasi ber-tahun2, make tka haram itu kan cuma buat lucu2 an.
Quote:
Istimewa
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Beberapa waktu lalu, Tim Ditreskrimsus Polda Bali berhasil meringkus praktik penipuan yang dilakukan oleh WNA Tiongkok di Denpasar dan Badung.
Atas hal ini, disinyalir oleh berbagai pihak terutama instansi terkait bahwa Bali telah diserbu oleh masyarakat Tiongkok yang datang ke Indonesia tanpa izin atau surat-surat resmi.
Terbukti saat Satpol PP Provinsi Bali melakukan sidak ditemukan beberapa WN Tiongkok melarikan diri.
Bahkan, satu diantaranya terbirit-birit masuk toilet dan tidak keluar hingga satu jam pemeriksaan.
Sayangnya, waktu sidak Satpol PP Provinsi Bali tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengecekan identitas WNA.
Satpol PP hanya melakukan sidak ke BPW (Biro Perjalanan Wisata) bodong dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak Imigrasi.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Propinsi Bali, Anak Agung Mayun Darmakesuma menyatakan, sidak digelar Senin (21/5/2018) lalu.
Sidak dilakukan oleh tim penegakan Perda Provinsi Bali nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata bersama-sama dengan anggota PPNS Satpol PP Provinsi Bali, Korwas PPNS & Binmas Polda Bali didampingi oleh Asita Bali.Hasilnya, tim gabungan menemukan 2 BPW yang diduga bodong atau tidak memiliki izin resmi.
"Ada dua BPW yang tidak memiliki izin resmi," ucapnya, Rabu (23/5/2018).
Menurut dia, sidak oleh Tim gabungan ini dilakukan terhadap biro perjalanan wisata (BPW) yang diduga tidak memiliki izin usaha dan melanggar peraturan daerah.
Dalam sidak ini, tim gabungan antara lain menyasar Lebali Internasional Tour and Travel Jalan Sunset Road Kuta dan Merumas Tour and Travel di Jalan Mertha Sari Suwung Batan Kendal Denpasar.
Nah, untuk BPW Lebali Tour sama sekali tidak memiliki izin.
Parahnya, dengan tidak memiliki izin, BPW seperti Lebali Tour an Travel sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis travel di Bali.
Bahkan, BPW ini dimiliki oleh seorang WNA dan tentunya itu melanggar Perda Provinsi Bali tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
"Tim melakukan penegakan di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar menindak lanjuti laporan atau informasi dari masyarakat, ada biro perjalanan yang diindikasi belum memiliki izin usaha," jelasnya.
Selain diduga tidak memiliki izin, BPW Lebali Tour and Travel ini juga memiliki enam tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok.
Itu diketahui dari keterangan karyawan di sana, saat dilakukan sidak.
Menariknya ialah ada TKA yang bersembunyi di toilet hampir selama 1 jam.
Bahkan ada TKA yang kabur ke supermarket di dekat kantor BPW tersebut.
Sementara dalam sidak di Merumas Tour, tim sidak langsung bertemu dengan 2 TKA asal Tiongkok yang juga diduga ilegal karena menyalahgunakan visa kunjungan ke Bali.
"Setelah kami cek di lapangan ditemukan dua perusahaan yang izinnya belum lengkap dan akan dipanggil ke kantor Satpol PP. Kami akan segera melakukan pemanggilan untuk konfirmasi dan klarifikasi atas kelengkapan perizinan perusahaan yang dimiliki," bebernya.(*)
http://bali.tribunnews.com/2018/05/2...-diduga-bodong
ya sudah lah.
BPW ga berijin, beroperasi ber-tahun2, make tka haram itu kan cuma buat lucu2 an.
Quote:
Berang BPW dan TKA Ilegal Menjamur di Bali, DPRD: Hukum Dulu, Baru Deportasi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Parta, meminta kepada pemerintah agar tegas terhadap beberapa biro perjalanan wisata (BPW) yang tidak memiliki izin alias ilegal.
Untuk para pekerjanya asal China yang bekerja tanpa dokumen resmi, ia meminta ditangkap dan mengadilinya di Indonesia.
“Ya makin banyak saja BPW tidak berizin dan memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Kalau terbukti tutup kantornya dan TKA-nya tangkap, kemudian serahkan ke polisi dan adili dengan hukum Indonesia. Setelah divonis dan selesai melaksanakan hukuman baru sebaiknya dideportasi,” terang Parta kepada Tribun Bali, Kamis (24/5).
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Parta, meminta kepada pemerintah agar tegas terhadap beberapa biro perjalanan wisata (BPW) yang tidak memiliki izin alias ilegal.
Untuk para pekerjanya asal China yang bekerja tanpa dokumen resmi, ia meminta ditangkap dan mengadilinya di Indonesia.
“Ya makin banyak saja BPW tidak berizin dan memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Kalau terbukti tutup kantornya dan TKA-nya tangkap, kemudian serahkan ke polisi dan adili dengan hukum Indonesia. Setelah divonis dan selesai melaksanakan hukuman baru sebaiknya dideportasi,” terang Parta kepada Tribun Bali, Kamis (24/5).
0
1.6K
Kutip
10
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan