- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang "Nyaleg"


TS
tanah.liat
Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang "Nyaleg"

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi Undang-Undang Pemilu. Hal ini terkait sikap KPU yang tetap ingin melarang para mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif.
Mohamad Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Saya kira KPU kan pelaksana Undang Undang ya, kata kuncinya itu saja. Dia bukan pembuat Undang Undang jadi bikin aturan enggak boleh keluar dari UU," kata Taufik ketika dihubungi, Kamis (24/5/2018).
Taufik terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Taufik mengatakan seharusnya ada judicial review terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU ingin membuat aturan itu. Menurut dia, kesimpulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengembalikan masalah itu kepada Undang-Undang Pemilu sudah tepat.
Taufik juga mengatakan hak politik mantan narapidana juga terjamin selama tidak dicabut dalam pengadilan.
"Kecuali hak politiknya diputus oleh pengadilan dong. Kan ada orang yang hak politiknya dicabut oleh pengadilan," ujar Taufik.
Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.
Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.
Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.
Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg (calon legislatif).
Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.
"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz.
Spoiler for :
Korupsi adalah kejahatan terbesar.....
Quote:
0
1.1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan