- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sikap 10 Fraksi di DPR soal 2 Definisi Terorisme Versi Pemerintah


TS
stealth.mode
Sikap 10 Fraksi di DPR soal 2 Definisi Terorisme Versi Pemerintah

Jakarta - Pemerintah telah merumuskan dua definisi terorisme terbaru dari hasil rapat bersama Panja RUU Antiterorisme DPR. Ini sikap 10 fraksi di DPR terkait dua definisi tersebut.
Definisi terorisme di RUU Antiterorisme itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Berikut ini bunyinya:
Alternatif 1
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Alternatif 2
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.
Kesepuluh fraksi di DPR lalu menyampaikan pandangan mereka terhadap rumusan definisi terorisme itu. PKB dan PDIP memilih alternatif nomor 1.
"Kami memilih rumusan alternatif satu," ujar anggota Pansus RUU Antiterorisme F-PDIP Risa Mariska. "Kita akan cenderung ke alternatif satu," sebut anggota F-PKB Muhammad Toha.
Sedangkan fraksi lainnya, yakni PPP, Hanura, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan NasDem memilih alternatif 2. Namun dengan catatan, tanpa kata 'negara' di belakangnya.
F-NasDem melalui Akbar Faizal menyatakan mereka memilih alternatif dua. "Kami cenderung dengan keamanan bersifat umum. Misal ke presiden, supaya beda dengan pidana umum. Misalnya untuk negara, bangsa dan tumpah darah Indonesia. Cukup keamanan saja. Kita maklum, rumusan. Adalah luas pemahamannya," kata anggota F-PKS Soenmandjaja.
Anggota F-PAN Hanafi Rais PAN menerima alternatif kedua dari pemerintah. "Jadi kalaupun berhenti keamanan tanpa negara, bahwa ini tidak dimakna sempit," sebut dia.
Berikut ini sikap 10 fraksi di DPR soal 2 definisi terorisme versi pemerintah:
Alternatif 1:
PDIP
PKB
Alternatif 2 (dengan catatan tanpa kata 'negara' di bagian akhir):
Golkar
Gerindra
Demokrat
PAN
PPP
PKS
Nasdem
Hanura
https://news.detik.com/berita/d-4034...rsi-pemerintah
Gimana gan, setuju yang mana? Kalo mau tiru negara maju, US misalnya, teroris ya pasti ada motif politik/ideologinya. Makanya di luar negeri separatis bersenjata juga dianggep teroris.
0
1.4K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan