Kaskus

News

stealth.modeAvatar border
TS
stealth.mode
Potong Ternak Betina Produktif, Bisa Dipidanakan
Potong Ternak Betina Produktif, Bisa Dipidanakan
OKESULTRA.COM, KENDARI – Salah satu program Kementrian Pertanian yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara salah sub program yang dijalankan adalah Pengawasan dan Penindakan Ternak Betina Produktif.

Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan akan menindak keras Pelaku pemotongan hewan produktif, hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang UPTD Balai Keswan, Kesmavet dan Klinik Hewan Peternakan Provinsi Sultra, Ir. Muhgiyanto, MS.

“Pemotongan ternak betina produktif memang secara Undang-undang dilarang dan ini akan lakukan kerjasama dan pengawasan dengan pihak Kepolisian”, jelasnya.

Larangan penyembelihan Sapi atau Kerbau betina produktif tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

“Kita punya aturannya (red: undang-undang), dan aturannya itu mengikat,” imbuhnya.

Dalam pasal 86 di Undang-undang yang sama diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta serta paling banyak Rp 300 juta.

www.okesultra.com/potong-ternak-betina-produktif-bisa-dipidanakan/

Potongin saja semua betinanya, biar kita ga punya sapi sekalian. Kita kan masih bisa pesta B2 emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh stealth.mode 23-05-2018 07:27
0
749
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan