venomdog88Avatar border
TS
venomdog88
Rp 2,5 Triliun Pajak Hiburan Melayang Sandi Tidak Khawatir
JAKARTA – Pindahnya bisnis hiburan malam dari Jakarta ke Bali dan Batam membuat potensi pendapatan pajak Rp2, 5 triliun dari sektor ini terancam melayang. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta mengaku tidak khawatir .

Pendapatan tersebut diperoleh dari sekitar 1.300 tempat hiburan yang tersebar di seluruh wilayah ibukota. Terdiri dari diskotek, club malam, griya pijak, karaoke, bar, dan lainnya.
Wakil Gubernur Sandiago Uno menegaskan, tetap konsisten dengan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18/2018 tentang Penyelanggaraan Usaha Pariwisata.

“Peraturan itu dikeluarkan berdasar kajian dari berbagai aspek. Jadi akan kami jalankan dengan konsisten,” ucapnya, Senin (21/5/2018).

Sebelumnya diberitakan pengusaha hiburan malam di Jakarta ramai-ramai boyong ke Bali dan Batam. Ini menyusul dikeluarkannya Pergub DKI Jakarta Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dampak dikeluarkannya pergub itu, kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), Erik Haliwet, membuat bisnis usaha tempat hiburan di ibukota kembang kempis. Apalagi tempat usaha akan ditutup tanpa ada surat peringatan bila terdapat pelanggaran.

Sandiaga mengatakan, tujuan dikeluarkannya Pergub DKI Jakarta Nomor 18/2018 untuk menjaga keseimbangan ekonomi di ibukota. “Yang kami tindak kan hanya yang melanggar saja,” ucapnya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mendukung upaya tegas Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. “Langkah-langkah yang ditempuh dalam menegakkan aturan itu sudah bagus,” katanya.

Suhaimi tidak khawatir dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang jika nantinya semakin banyak tempat hiburan ditutup. “Aturan tegas sangat diperlukan. Kalau enggak begitu, bagaimana aturan bisa efektif. Kami sih, maunya PAD yang berkah,” ucapnya. “Bisa kami gunakan untuk mengembangkan pendidikan dan sebagainya.”

Sekadar diketahui Anies mengeluarkan Pergub Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 6/ 2015 tentang Kepariwisataan. Peraturan ini telah digunakan untuk mencabut izin usaha tiga tempat hiburan yang ada di Jakarta yakni Alexis, Karaoke Sense dan Diskotek Exotic. (john/ruh/st)


http://poskotanews.com/2018/05/21/rp-25-triliun-pajak-hiburan-melayang-sandi-tidak-khawatir/


ngapain khawatir? cukup banyak doa rezeki turun dari langit emoticon-Traveller
0
6.4K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan