Kaskus

News

unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
AMAN ABDURRAHMAN DITUNTUT HUKUMAN MATI
Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa terduga pelaku serangan teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman pidana mati," Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Lihat juga:
Aparat Bersenjata Bersiaga di Arena Sidang Aman Abdurrahman

Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror sebagai Aman.

Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin. Selain itu, ia juga didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sumber

mudah-mudahan vonis juga berbunyi sama emoticon-Salaman
Diubah oleh unicorn.phenex 18-05-2018 11:16
0
1.9K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan