metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Bupati Bengkulu Selatan & Istri jadi Tersangka Suap


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.


Selain pasangan suami istri itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain, yakni Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, yang merupakan keponakan Dirwan serta seorang kontraktor bernama Juhari.


'KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan empat tersangka,' kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Mei 2018.


Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan Diduga Terima Fee Proyek


Menurut Basaria, Dirwan yang menjabat sebagai Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu itu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp98 juta. Suap itu berkaitan dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.


Basaria mengatakan, nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp112 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar Rp750 juta.


'Uang diberikan oleh JHR (Juhari), seorang kontraktor yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan,' ujarnya.


Basaria menuturkan dalam OTT tadi malam tim juga telah menyita uang tunai senilai Rp85 juta dan bukti transfer senilai Rp15 juta. 'Selain itu tim juga menyita dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukkan langsung,' pungkasnya.


Baca juga: Harta Bupati Bengkulu Selatan Mencapai Rp2 Miliar


Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Juhari selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/0k...tersangka-suap

---

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
637
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan