Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kechebonk200Avatar border
TS
kechebonk200
Udah punya perusahaan GEDE ! tapi blom LEGAL ? nih solusinya






           Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang terdiri dari saham-saham,yang mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya .karna memang modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan tersebut.



           Badan usaha ini besar modalnya telah tercantum dalam anggaran dasar.kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.perlu diketahui bahwa setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilik perusahaan.pemilik perusahaan juga memiliki tanggung jawab yang terbatas.yaitu sebanyak saham yang dimiliki.apabila hutang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,maka kelebihan hutang tersebut adalah menjadi tanggung jawab bagi para pemilik saham.






 

          Dan berlaku sebaliknya apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungn tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.pemilik saham akan memperoleh keuntungan yang disebut deviden yang man besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.



            Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.keuntungan yang dimiliki para pemilik obligasi adalah mereka yang mendapatkan Bunga tetap tanpa harus menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.






            Setelah tahu apa yang dimaksud dengan perseroan terbatas secara pengertian dan Bahasa maka akan timbul sebuah pertanyaan yang sangan mendasar sekali yaitu “bagaimanakah cara mendirikan perseroan terbatas (PT) ? ”. nah, disini saya akan jabarkan sedikit syarat umum daripada pendirian perseroan terbatas:
  1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  2. Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  3. Nomor NPWP penanggung jawab.
  4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3x4 ( 2 lembar).
  5. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  6. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkontrakan.
  7. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  8. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza,ruko,atau tidak di wilayah permukiman.
  9. Surat keterangan RT/RW (opsional jika memang dibutuhkan bagi perusahaan yang berada di lingkungan perumahan )khusus luar Jakarta
  10. Kapanpun harus siap survei.

Adapun syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.40/2007 adalah sebagi berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  2. Akta notaris yang berbahasa indonasia.
  3. Akta pendiri harus dipisahkan oleh Mentri kehakiman dan di umumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4).
  4. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham,kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 pasal 33).
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisiaris (pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3).
  7. Pemegang saham harus WNI atau badan hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia, kecuali PT PMA


Adapun prosedur yang dapt dilakukan dalam melakukan pendirian Persero Terbatas ini memiliki beberapa syarat, untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan kata resmi (kata yang dibuat oleh notaris) yang didalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas modal, bidang usaha, alamat perusahaan,dan lain sebagainya. Akta ini harus disahkan oleh Mentri kehakiman.untuk mendapatkan izin dari mentri kehakiman harus memiliki syarat sebagai berikut:
  1. Akta pendirian harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  3. Paling sedikit modal yang harus ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.(sesuai denagn UU No.1 tahun 1995 dan UU No. 40 tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Nah, setelah mendapatkan pengasahan ,dahulu sebelum adanya UU  mengenai perseroan terbatas  (UU No. 1 tahun 1995) perseroan terbatas  harus didaftarkan ke pengadilan negri setempat. Tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 19951 tersebut , maka akta pedirian tersebut harus didaftarkan ke kanto pendaftaran  perusahaan(sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) dengan kata lain tidak perlu lagi daftar ke pengadilan negri.

Setelah tahap tersebut telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa perseroan terbatas telah sah sebagai badan hukum  dan yang pasti perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjaian-perjanjian dan kekayaan  perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

sumber:http://paybro.id/biaya-pendirian-pt-...karta-selatan/

0
1.2K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan