- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembahasan Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Diperpanjang


TS
KangPri
Pembahasan Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Diperpanjang
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Anti-terorisme). Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018). "Perpanjangan masa pembahasan RUU pemberantasan tindak pidana terorisme dapat kita setujui," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh 289 anggota perwakilan fraksi. Fadli mengatakan, pimpinan Pansus RUU Anti-terorisme telah menyampaikan surat perihal permintaan perpanjangan waktu masa sidang.
"Pimpinan Pansus RUU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme DPR RI telah menyampaikan surat perihal permintaan perpanjangan waktu masa sidang," kata Fadli. Sebelumnya, anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pembahasan Revisi Undang-Undang Anti-Terorisme saat ini tinggal perdebatan mengenai definisi terorisme.
"Urusan peran TNI selesai, tinggal yang jadi perdebatan adalah definisi terorisme," kata Arsul. Baca juga : RUU Anti-terorisme Lama Selesai karena Bahas Pelibatan TNI Menurut Arsul, definisi terorisme itu perlu dirumuskan kembali lantaran adanya keberatan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. "Ini masukan dari elemen masyarakat utamanya umat Islam yang selalu terstigma dengan peristiwa terorisme ini. Jadi terorisme itu selalu distigmakan umat Islam," kata dia. Arsul berharap, RUU Anti-terorisme bisa disahkan pada akhir masa sidang IV tahun 2017-2018. DPR menargetkan RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai UU pada akhir April 2018.
https://nasional.kompas.com/read/201...e-diperpanjang
Kenapa gak copy paste punya sebelah kalo emang yg bikin ribut definisi ?
Kalo udah gini gimana itu ?
Quote:
RUU Anti-terorisme Lama Selesai karena Bahas Pelibatan TNI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Anti-terorisme Lama Selesai karena Bahas Pelibatan TNI ", https://nasional.kompas.com/read/201...pelibatan-tni.
Penulis : Moh Nadlir
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, revisi Undang-Undang Anti-terorisme tak kunjung diketok palu karena lama membahas soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Hal itu dikatakan Arsul di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (29/3/2018). "Peran TNI dalam pemberantasan terorisme ini salah satu penyebab pembahasan RUU ini jadi lama," kata Arsul. Padahal, menurut Arsul, jika dibandingkan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jumlah pasal yang direvisi dalam RUU Anti-terorisme tak terlalu banyak. Baca juga : Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Tetap Perlu Persetujuan DPR "RUU Anti-terorisme kalau dihitung jumlah pasal yang direvisi hanya 20-an. Jadi ya hanya satu yang mengganjal (pelibatan TNI).
Ini masalah yang cukup menyita waktu," kata Arsul. Ia mengatakan, sikap pemerintah yang tak satu suara soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme juga menjadi penyebab lamanya pembaahasan. "Kalau DPR enggak satu suara, biasa. Karena ini dalam Pansus kan ada anggota Komisi III dan Komisi I. Tentu secara personal pasti kedekatannya berbeda, Komisi III dekat dengan Polisi, Komisi I dengan TNI," ujar dia. Pembahasan RUU Anti-terorisme semakin lama juga karena adanya penolakan dari elemen masyarakat sipil. Baca juga : Komisi I Nilai Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-Terorisme Sudah Proporsional Meski demikian, saat ini materi soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme telah tuntas dibahas dan disepakati. Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme mengacu pada kerangka UU Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). "Akhirnya pelibatan TNI itu dikembalikan lagi ke UU TNI," kata Arsul. Oleh karena itu, Arsul berharap, RUU
Anti-terorisme bisa disahkan pada akhir masa sidang IV tahun 2017-2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/15171241/ruu-anti-terorisme-lama-selesai-karena-bahas-pelibatan-tni.
Penulis : Moh Nadlir
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
https://nasional.kompas.com/read/201...-pelibatan-tni
Kawal terus...
Diubah oleh KangPri 13-05-2018 03:36
0
2.1K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan