kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
Pria di Bali 7 Kali Curi Barang Berharga di Mobil Bermodal Obeng


Polresta Denpasar menangkap seorang pencuri yang sudah 7 kali beroperasi di kawasan Kuta, Bali. Tersangka bernama Samarudin ini menggunakan obeng untuk mengambil barang berharga dari mobil yang terparkir.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan, Samarudin hanya bermodal obeng dalam setiap aksinya. Dia mencungkil pintu atau memecahkan kaca untuk mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalam mobil.

“Yang bersangkutan juga pernah melakukan kejahatan di tempat lain dan pernah dihukum di sana. Di Bali sekitar bulan April, yang bersangkutan melakukan pencurian, rata-rata pada malam hari di tempat-tempat, seperti restoran, apotek, dan lainnya, jumlahnya 7 TKP," tutur Artana di Polresta Denpasar, Senin (7/5).

Tim berhasil menemukan tersangka setelah mempelajari modus aksi kriminal yang dilakukan tersangka dibantu dengan melihat rekaman CCTV. Begitu juga menelusuri hasil curian yang dijual oleh tersangka.

“Kami mempelajari beberapa modus dan CCTV. Kami mendapatkan informasi dari HP yang dicuri kemudian dijual kepada seseorang, kami cari tahu HP itu dijual oleh siapa. Hingga kemudian mengarah pada tersangka ini,” jelas dia.

Artana menyampaikan, tersangka menggunakan hasil curiannya untuk membeli satu unit satu unit sepeda motor dan keperluan sehari-hari lainnya.

Tak hanya uang, adapun barang-barang berharga lainnya seperti laptop dan handphone yang bisa dibawa dan dicuri oleh tersangka selama bulan April 2018.

"Dari hasil kejahatan kurang lebih nilainya Rp 250 juta,” imbuh dia.

Barang bukti yang diamankan oleh Polresta Denpasar, antara lain satu unit sepeda motor, satu pasang sepatu merek Nike dan 1 pasang sepatu merek power, satu buah ponsel merek Samsung, satu buah sound bar yang dibeli pelaku, satu unit laptop merk ACER, 1 unit Laptop merk ASUS yang merupakan barang bukti dari TKP, 1 buah ponsel Oppo, 1 unit Tab Samsung putih, 1 buah ponsel Sony hitam, 1 unit ponsel Huawei Gold, 1 unit Laptop merek Laptop 3 buah Obeng atau alat yang digunakan dan uang tunai Rp. 498.000. 

Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP yang mengatur tentang pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan ancaman pidana 7 tahun.



Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/p...bermodal-obeng

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Zulkifli soal Tak Ikut Bertemu Partai Pendukung Jokowi: PAN Merdeka

- Penyidik KPK Akui Fredrich Halangi Penahanan Setnov di RS Medika

- Jaksa KPK Tuntut Penyuap Bupati Kutai Kartanegara 4,5 Tahun Bui

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anton2019827Avatar border
anton2019827 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan