- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pimpinan KPK Pastikan Penyidik Berani Tersangkakan Boediono


TS
p0congkaskus
Pimpinan KPK Pastikan Penyidik Berani Tersangkakan Boediono
RILIS.ID, Jakarta— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menegaskan, para penyidik komisi antirasuah berani menjerat Wakil Presiden ke-11, Boediono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Menurut Saut, tak ada ukuran nama besar dan kecil di mata KPK sehingga jika sudah ditemukan bukti pelanggaran maka pihaknya tak akan ragu menjeratnya.
"Enggak lah. Di hukum itu enggak ada nama besar dan kecil begitu. Yang jelas di dalam putusan Budi Mulia ada 10 nama," katanya, Jakarta, Senin (7/5/2018).
10 nama yang dimaksud Saut ialah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI. Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu ada pula pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga disebut.
Saut berujar saat ini tim yang menangani kasus century tengah menelisik lebih dalam peran kesepuluh orang itu. Sehingga kemudian bisa menjadi pegangan untuk menjerat siapa tersangka berikutnya. Menurutnya, dalam waktu dekat akan ada sikap KPK.
"Masih jalan, timnya masih mempelajari. Perlu waktu siapa-siapa karena 10 orang itu kan harus dipelajari pelan-pelan," katanya.
Diketahui, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengabulkan praperadilan tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono.
http://rilis.id/pimpinan-kpk-pastika...iono-tersangka
Penulis: Tari Oktaviani
Editor: Sukardjito
Menurut Saut, tak ada ukuran nama besar dan kecil di mata KPK sehingga jika sudah ditemukan bukti pelanggaran maka pihaknya tak akan ragu menjeratnya.
"Enggak lah. Di hukum itu enggak ada nama besar dan kecil begitu. Yang jelas di dalam putusan Budi Mulia ada 10 nama," katanya, Jakarta, Senin (7/5/2018).
10 nama yang dimaksud Saut ialah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI. Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu ada pula pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga disebut.
Saut berujar saat ini tim yang menangani kasus century tengah menelisik lebih dalam peran kesepuluh orang itu. Sehingga kemudian bisa menjadi pegangan untuk menjerat siapa tersangka berikutnya. Menurutnya, dalam waktu dekat akan ada sikap KPK.
"Masih jalan, timnya masih mempelajari. Perlu waktu siapa-siapa karena 10 orang itu kan harus dipelajari pelan-pelan," katanya.
Diketahui, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengabulkan praperadilan tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono.
http://rilis.id/pimpinan-kpk-pastika...iono-tersangka
Penulis: Tari Oktaviani
Editor: Sukardjito
Diubah oleh p0congkaskus 07-05-2018 14:40
0
540
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan