Kaskus

Entertainment

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Antara Agama dan Aliran Kepercayaan
Antara Agama dan Aliran Kepercayaan

Nasaruddin Umar

Antara Agama dan Aliran Kepercayaan

istimewa


MESKIPUN sangat relatif, untuk sementara agama bisa diartikan sebagai suatu sistem kepercayaan yang di dalamnya terdapat Tuhan yang diyakini sebagai Maha Kuasa.

Agama juga memiliki Nabi atau tokoh spiritual yang menjadi penghubung antara manusia dengan Tuhan, ada Kitab Suci yang menjadi sumber tata-nilai dan kepercayaan yang menjelaskan hal-hal yang terlarang dan yang wajib dilakukan, ada dogma dan ajaran ritual diperaktekkan di dalam masyarakat, diperkuat dengan adanya pengakuan masyarakat luas bahwa sistem kepercayaan yang diamalkan itu adalah agama.

Dengan demikian, unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah agama ialah Tuhan, Nabi, Kitab Suci, Sistem ritual dan dogma, dan adanya masyarakat yang dengan setia mengamalkan ajaran ritual tersebut.

Sedangkan Aliran Kepercayaan sesungguhnya memiliki banyak persamaan, hanya bedanya ada di antara unsur-unsur secara universal di dalam suatu agama tidak dimiliki oleh Aliran Kepercayaan. Misalnya, mungkin ada aliran kepercayaan mempercayai adanya Tuhan atau pemilik kekuatan gaib, memiliki konsep penyembahan, memiliki tokoh spiritual, dan mempunyai konsep larangan dan kewajiban bagi penganutnya, tetapi tidak memiliki Kitab Suci atau Nabi. Dengan demikian tidak memenuhi kriteria universal untuk disebut sebagai sebuah agama.

Lagi pula, para penganut Aliran Kepercayaan sering kali dijumpai tidak merasa perlu memperkenalkan atau memperjuangkan sistem kepercayaannya sebagai sebuah agama, karena bagi mereka tidak perlu pengakuan orang lain bahkan oleh negara, karena yang penting bagi mereka menjalani kehidupannya di bawah tuntunan Aliran Kepercayaan yang dianut.




Kelompok etnik tertentu yang tidak mempunyai persentuhan sosial dengan masyarakat lain, karena terhalang oleh laut bebas, biasanya mempertahankan ajaran kepercayaan nenek moyangnya sebagai bagian kebutuhan spiritual mereka. Kristalisasi nilai-nilai kepercayaan itu kemudian melembaga menjadi Aliran Kepercayaan. Sebagian dari Aliran Kepercayaan itu oleh para penganutnya dipromosi sebagai agama, meskipun baru dalam bentuk agama lokal, sebagaimana akan dijelaskan beberapa di antaranya di dalam artikel mendatang.

Yang menjadi masalah sekarang ialah sistem regulasi negara, sebagaimana diatur di dalam UU No. 23 tahun 200 tentang Administrasi Kependudukan, yang di dalamnya hanya memberikan pengakuan kepada enam agama, yang kebetulan sudah mendapatkan pengakuan luas dari berbagai belahan dunia, seperti Agama Hindu, Budha, Protestaan, Katolik, Islam, dan Khonghucu.

Implikasi UU tersebut ialah kolom agama di dalam Akte Kelahiran (AK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka yang beragama lokal atau beragama universal tetapi belum diakui seperti agama Bahai, Shik, dll, terpaksa harus "menumpang" pada salah satu di antara enam agama tersebut di atas.

Atas dasar keadilan, kelompok agama di luar enam agama di atas, termasuk para penghayat kepercayaan atau penganut Aliran Kepercayaan, meminta agar diri mereka juga diakui keberadaannya, karena mereka juga merasa warga Negara Indonesia.

Dilema ini memang harus ada jalan keluar yang harus dilakukan pemerintah tanpa harus mengorbankan kepentingan substansil kelompok agama mayoritas. Semua pihak harus legowo menerima kenyataan ini. 

https://m.inilah.com/news/detail/219...an-kepercayaan
0
801
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan