Kaskus

News

unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
PTUN GELAR SIDANG PUTUSAN GUGATAN PEMBUBARAN HTI HARI INI
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM. Pihak HTI berharap hakim mengabulkan gugatannya.

"Insya Allah besok sidang putusan gugatan HTI di PTUN. Harapannya, tentu hakim memenuhi gugatan HTI karena keputusan pemerintah mencabut status BHP HTI tanpa dasar," kata Eks juru bicara HTI Ismail Yusanto kepada detikcom, Minggu (6/5/2018) malam.

Berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. Selain itu, HTI meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun gugatan HTI yang didaftarkan melalui PTUN Jakarta sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;

3. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

HTI

Kalo hanya dilarang tanpa ada upaya paksa pemberhentian para anggotanya menyebarkan faham ini, saya rasa percuma dan hanya basa basi busuk dari pemerintah saat ini

contohnya DI/TII atau pesantren yang mewadahi para teroris yg mengalami pembiaran hingga akhirnya terus berulang dan merugikan rakyat tidak bersalah lainnya
Diubah oleh unicorn.phenex 07-05-2018 06:36
0
1.2K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan