TS
metrotvnews.com
Belum Ada Capres, KPU tak Bisa Larang Gerakan Tagar

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief tak bisa melarang gerakan kegiatan deklarasi dan gerakan tagar. Sebab, belum ada aturan PKPU yang mengatur hal itu.
'Sebetulnya kalau sampai saat ini KPU belum bisa masuk ke sana. Karena sebetulnya yang ditagarkan tentang capres,' kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Mei 2018.
Pelarangan ini lantaran KPU belum menerima resmi nama calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2019. Adapun soal acara deklarasi tagar bukan wewenang KPU.
'Kalau sekarang itu regulasi lain yang bisa mengatur. Ada pelanggaran ketertiban engga, keamanan tidak itu kan UU yang lain. Bukan UU Pemilu,' ungkapnya.
Baca: Bawaslu tak Mempermasalahkan Deklarasi #2019GantiPresiden
Adapun deklarasi tagar #2019GantiPresiden belum belum jelas siapa sosok capres yang dimaksud. Sehingga, belum ada aturan yang mengikat.
'Kapan kampanyenya, boleh seperti apa, apa yang dilarang itu baru terikat semua. Kalau sekarang kan belum ada yang terikat. Kita belum tahu siapa yang akan mendaftar dan akan ditetapkan,' jelasnya.
Baca: Deklarasi #2019GantiPresiden Bergeser ke Taman Aspirasi
KPU menghormati kelompok tertentu menyuarakan aspirasinya. Namun, tetap menghormati hak dan kewajiban orang lain dan tidak melanggar aturan yang ada.
'Kalau semua sudah paham posisinya masing-masing sebetulnya menyampaikan pendapat itu bisa kapan saja dan di mana saja asal dia tidak melanggar aturan yang ada,' pungkasnya.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...-gerakan-tagar
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Gerindra Klaim Elektabilitas Prabowo Ungguli Jokowi-
Politik Wasathiyah-
Siapapun Cawapresnya, Jokowi Unggulanasabila memberi reputasi
1
793
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan