Kaskus

Entertainment

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Agama Ahmadiyah di Tanah Air
Agama Ahmadiyah di Tanah Air

Nasaruddin Umar

Agama Ahmadiyah di Tanah Air

Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908), seorang tokoh yang dilahirkan di Qadian, Punjab, India (Foto: Riset)


SALAH satu agama, aliran, faham yang sering hangat diwacanakan ialah keberadaan Ahmadiyyah.

Di Indonesia sesungguhnya ada dua macam Ahmadiyah. Pertama Ahmadiyyah Anjuman Isha'at-e-Islam Lahore, yang lebih popular dengan nama Ahmadiyah Lahore. Kelompok ini membentuk organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) yang berbadan hukum sejak 1930 (Nomor I x tanggal 30 April 1930. Anggaran Dasar organisasi diumumkan Berita Negara tanggal 28 November 1986 Nomor 95 Lampiran Nomor 35).

Kedua Ahmadiyyah Muslim Jama'at, yang lebih popular dengan Ahmadiah Qadian. Kelompok ini juga membentuk organisasi bernama Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berbadan hukum hukum sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953).

Kedua kelompok tersebut (GAI dan JAI) mempunyai persamaan sebagai sebuah aliran yang mengagumi dan sekaligus mengikuti ajaran-ajaran Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908), seorang tokoh yang dilahirkan di sebuah kota kecil yang bernama Qadian di negara bagian Punjab, India. Ia kemudian diakui sebagai Mujaddid al Masih dan al Mahdi.

Di samping persamaan kedua kelompok tersebut juga mempunyai perbedaan yang dapat dianggap prinsip. Di antara perbedaannya ialah Ahmadiyah Lahore atau GAI hanya mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai Mujaddid (Pembaharu), Kitab Tadzkirah bukan wahyu tetapi semacam ilham, dan amaliahnya mirip dengan umat Islam mayoritas di Indonesia.

Sedangkan Ahmadiyah Qadian atau JAI mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi, Masih Mauud, Imam Mahdi, dan Isa bin Maryam. Walaupun penjelasan JAI mengakui bahwa predikat Nabi tentu bukan Nabi yang selevel dengan Nabi Muhammad Saw. Demikian pula kitab Tadzkirah tentu juga tidak mungkin selevel dengan Kitab Suci Al-Quran.




Kedua kelompok tersebut di atas masing-masing memiliki pengikut. Hanya saja Ahmadia Lahore (GAI) kelihatannya agak tenang karena tidak menampilkan faham dan ajaran yang berbeda dengan mainstream muslim di Indonesia yang mayoritas beraliran Sunny.

Sedangkan kelompok Ahmadiyah Qadian (JAI) sering kali terlibat konflik dengan muslim mainstream karena bukan saja faham tetapi juga praktek keagamaanya berbeda dengan mainstream muslim.

Dengan ditandatanganinya Surat Penjelasan delapan butir yang sering menimbulkan kesalahpahaman di dalam masyarakat oleh pengurus JAI maka secara pelan-pelan ketegangan dan konflik di dalam masyarakat mulai melemah. Harapan kita tentunya ialah agar semua pihak saling menghargai satu sama lain. Bagaimanapun kita semua adalah sama-sama anak bangsa yang berkewajiban untuk membela dan memperkuat bangsa Indonesia tercinta.

Puncak ketegangan itu terjadi ketika JAI tidak mengindahkan berbagai saran pemerintah dan tokoh masyarakat, menyebabkan keluarnya fatwa MUI yang menyatakan JAI sebagai aliran sesat.

Keresahan dan kerusuhan terus terjadi yang meminta JAI dibubarkan dan menghentikan seluruh kegiatannya. Akhirnya pemerintah turun tangan dengan menerbitkan SKB tiga menteri pada 9 Juni 2008 yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.

Inti SKB itu meminta semua pihak untuk menaati hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tenang dan menyerahkan sepenuhnya persoalan JAI kepada pemerintah dalam hal ini aparat hukum. Sedangkan JAI diminta mematuhi aturan yang telah disepakati bersama antara pemerintah, JAI, dan tokoh-tokoh masyarakat. 

https://m.inilah.com/news/detail/220...h-di-tanah-air
0
906
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan