kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
Yusril Sebut MK Sulit Kabulkan Uji Materi UU Pemilu


Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami kesulitan dalam menguji materi UU Pemilu terkait dengan syarat periode Jusuf Kalla maju lagi sebagai cawapres. Karena selain menguji UU, MK harus berhadapan dengan aturan di UUD.

"Memang agak berat karena yang diuji bukan hanya UU karena harus menguji UUD, dan tidak ada mekanisme untuk menguji UUD. MK tidak berwenang menguji itu (UUD)," kata Yusril di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (4/5).

Aturan yang mengganjal JK maju lagi sebagai cawapres adalah di Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Jika ingin diubah, kata Yusril, UUD harus diubah juga atau diamandemen dan perlu ada konvensi ketatanegaraan. Tetapi, di situasi saat ini, amandemen UUD sangat sulit terjadi, meski inisiatif itu sudah dibahas beberapa kali.

Yusril mengatakan, tugas MK adalah menguji UU, apakah bertentangan dengan UUD atau tidak. Sehingga, MK tidak akan bisa menguji atau menafsirkan UUD. Karena itu, menurut dia, sejumlah pasal di UU Pemilu yang diujimaterikan akan ditolak, sebab UUD telah berbunyi 'dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan'.

"Menurut saya tidak, tugas MK itu menguji UU. Nanti di situ apakah UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Kalau kita lihat Pasal 7 (b) 1945 itu harfiah bunyinya sudah seperti itu," jelasnya.

Meski begitu, MK wajib menerima semua gugatan yang dilayangkan oleh warga negara baik secara perorangan, kelompok, maupun darii institusi. Namun, keputusan akhir tetap akan dihasilkan setelah ada keputusan dari hakim-hakim MK.

"Menerima pasti menerima, pasti disidangkan, apa pun yang dimohon pasti disidangkan. Nah, kalau MK menerima atau menolak pasti di dalam sidang, pengadilan itu pasif ketika ada orang datang bawa perkara, dia enggak boleh nolak," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah kelompok pendukung Jusuf Kalla mengajukan uji materi agar bisa meluluskan pencalonan JK untuk jadi cawapres lagi di pilpres 2019 mendatang. Kelompok tersebut yaitu Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).

Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Pasal 169 huruf n menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".



Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/y...teri-uu-pemilu

---

Kumpulan Berita Terkait :

- PM China Akan Berkunjung ke RI, Bahas Perdagangan hingga Investasi

- Sandi soal Pertemuan dengan JK: Dia Dukung Jokowi, Saya Pak Prabowo

- Yusril Sebut MK Sulit Kabulkan Uji Materi UU Pemilu

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
320
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan