Kaskus

News

unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
Kasus Rizieq Syihab di Polda Jabar Disetop
Berkas perkara kasus Rizieq Syihab dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik pada presiden Soekarno di Polda Jabar dihentikan. Hari ini pengacara Rizieq mengambil surat penghentian kasus atau SP3.
"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5).
Dahulu pada 2016 Sukmawati melaporkan Rizieq ke Polda Jabar. Laporan terkait ceramah Rizieq yang menyebar di media sosial.
"Waktu itukan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tak memenuhi unsur, dan tak ditemukannya mensrea dan dari beberapa ketetangan saksi dan beberapa ahli itu tak ditemukan itu sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," tegas Sugito.
Sugito memastikan surat SP3 sudah dipegangnya.
"Dari proses ini kami mengajukan beberapa waktu lalu, ini sekarang sudah keluar makanya kami mengambil barang bukti yang tetkait dengan kepemilikan. Jadi inikan ceramah biasa dan itu mengkritisi masalah pancasila, kalau mengkritisi pancasila itukan di BPUPKI juga dulu dikritisi," urai dia.

SP3

Masih bilang Rezim menzolimi islam?
Udah jelas-jelas salah aja diberhentikan kasusnya
emoticon-Leh Uga
0
2.9K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan