- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penghayat Kepercayaan Masih Harus Bersabar Dapatkan KTP-el Khusus
TS
dewaagni
Penghayat Kepercayaan Masih Harus Bersabar Dapatkan KTP-el Khusus
Penghayat Kepercayaan Masih Harus Bersabar Dapatkan KTP-el Khusus
04-05-2018 - 09:40

Keputusan MK atas kolom Kepercayaan bagi penghayat kepercayaan akan mengubah sistem adminduk. Pemerintah rencananya akan meliris KTP-el untuk mereka setelah pilkada 2018.(Ist)
MALANGTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepercayaan para penghayat kepercayaan bisa ditulis dalam KTP membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan beberapa perubahan.
Perubahan nyata dengan adanya keputusan MK adalah dimasukkannya kolom kepercayaan dalam KTP yang nantinya mengganti kolom agama bagi para penghayat kepercayaan. Tentunya, hal tersebut bisa dilakukan setelah aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) disesuaikan terlebih dahulu. Pun, penyesuaian formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
"Informasi dari dirjen memang ada tahapan yang harus disesuaikan untuk hal tersebut. Jadi nggak bisa sekaligus. Kami menunggu instruksi pusat untuk penambahan kolom kepercayaan yang mengganti kolom agama dalam KTP-el bagi penghayat kepercayaan, " kata Sri Meicharini atau familiar disapa Rini, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Jumat (04/05).
Proses perubahan dan penyesuaian KTP-el bagi para penghayat kepercayaan yang tercatat sementara dalam data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada sekitar 138 ribu penganut aliran kepercayaan. Total jumlah tersebut berasal dari 187 jenis aliran kepercayaan di 13 provinsi.
Mereka masih harus bersabar untuk mendapatkan KTP-el khusus tersebut. Pasalnya, setelah SIAK dan formulir disesuaikan, masih ada tahapan lainnya. Yaitu proses sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, khususnya bagi para penghayat kepercayaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, walau target telah ditentukan oleh Kemendagri bahwa KTP-el akan bisa didapatkan setelah pelaksanaan pilkada 2018.
"Target pusat memang setelah pilkada 2018. Sedang untuk jumlah penganut kepercayaan di sini, kami masih belum bisa memastikan jumlahnya, " ujar Rini.
Dia juga menjelaskan, nantinya yang akan tercantum dalam kolom kepercayaan di KTP-el bukan alirannya, tapi hanya tertulis kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Jadi, tidak dirinci alirannya di dalam KTP-el, " imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelum adanya keputusan MK, penghayat kepercayaan yang hendak membuat KTP-el harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui oleh negara. Hal tersebut membuat para penghayat kepercayaan mengisi kolom agama tidak sesuai dengan keyakinannya.
Dengan adanya keputusan MK mengenai hal tersebut, nantinya, setelah seluruh proses perubahan selesai, para penghayat kepercayaan bisa memiliki KTP-el yang sesuai dengan kepercayaannya. Sedangkan yang telah memiliki KTP-el bisa mengubahnya nanti.
"Kalau prosesnya sama seperti mengurus KTP-el. Bisa langsung datang ke desa/kelurahan, kecamatan atau kantor dispendukcapil. Tentunya setelah seluruh proses di pusat selesai," pungkas Rini. (*)
http://m.malangtimes.com/baca/27194/...-ktpel-khusus/
Kolom agama di ktp harusnya dihapus aja
04-05-2018 - 09:40

Keputusan MK atas kolom Kepercayaan bagi penghayat kepercayaan akan mengubah sistem adminduk. Pemerintah rencananya akan meliris KTP-el untuk mereka setelah pilkada 2018.(Ist)
MALANGTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepercayaan para penghayat kepercayaan bisa ditulis dalam KTP membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan beberapa perubahan.
Perubahan nyata dengan adanya keputusan MK adalah dimasukkannya kolom kepercayaan dalam KTP yang nantinya mengganti kolom agama bagi para penghayat kepercayaan. Tentunya, hal tersebut bisa dilakukan setelah aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) disesuaikan terlebih dahulu. Pun, penyesuaian formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
"Informasi dari dirjen memang ada tahapan yang harus disesuaikan untuk hal tersebut. Jadi nggak bisa sekaligus. Kami menunggu instruksi pusat untuk penambahan kolom kepercayaan yang mengganti kolom agama dalam KTP-el bagi penghayat kepercayaan, " kata Sri Meicharini atau familiar disapa Rini, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Jumat (04/05).
Proses perubahan dan penyesuaian KTP-el bagi para penghayat kepercayaan yang tercatat sementara dalam data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada sekitar 138 ribu penganut aliran kepercayaan. Total jumlah tersebut berasal dari 187 jenis aliran kepercayaan di 13 provinsi.
Mereka masih harus bersabar untuk mendapatkan KTP-el khusus tersebut. Pasalnya, setelah SIAK dan formulir disesuaikan, masih ada tahapan lainnya. Yaitu proses sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, khususnya bagi para penghayat kepercayaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, walau target telah ditentukan oleh Kemendagri bahwa KTP-el akan bisa didapatkan setelah pelaksanaan pilkada 2018.
"Target pusat memang setelah pilkada 2018. Sedang untuk jumlah penganut kepercayaan di sini, kami masih belum bisa memastikan jumlahnya, " ujar Rini.
Dia juga menjelaskan, nantinya yang akan tercantum dalam kolom kepercayaan di KTP-el bukan alirannya, tapi hanya tertulis kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Jadi, tidak dirinci alirannya di dalam KTP-el, " imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelum adanya keputusan MK, penghayat kepercayaan yang hendak membuat KTP-el harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui oleh negara. Hal tersebut membuat para penghayat kepercayaan mengisi kolom agama tidak sesuai dengan keyakinannya.
Dengan adanya keputusan MK mengenai hal tersebut, nantinya, setelah seluruh proses perubahan selesai, para penghayat kepercayaan bisa memiliki KTP-el yang sesuai dengan kepercayaannya. Sedangkan yang telah memiliki KTP-el bisa mengubahnya nanti.
"Kalau prosesnya sama seperti mengurus KTP-el. Bisa langsung datang ke desa/kelurahan, kecamatan atau kantor dispendukcapil. Tentunya setelah seluruh proses di pusat selesai," pungkas Rini. (*)
http://m.malangtimes.com/baca/27194/...-ktpel-khusus/
Kolom agama di ktp harusnya dihapus aja
0
677
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan