indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Moeldoko: Selamat Hari Buruh, Rayakan dengan Gembira, Peringati dengan Damai


JPP, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan ucapan selamat ‘Hari Buruh’ atau ‘May Day 2018’ kepada para pekerja di Indonesia. Moeldoko juga menyampaikan, agar aksi peringatan Hari Buruh sepanjang 1 Mei 2018 di seluruh Indonesia dapat berlangsung dengan gembira, damai, serta melahirkan kreativitas dan produktivitas tinggi dalam berkarya.

“Selamat Hari Buruh. Salurkan aspirasi dengan gembira dan damai. Mudah-mudahan berbagai proyek infrastruktur segera selesai, sehingga beragam investasi mulai dari pendirian pabrik dan industri hingga investasi di sektor jasa berjalan lebih baik. Dengan demikian, tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya,” papar Moeldoko di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Terkait Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang menjadi isu dalam berbagai aksi peringatan ‘May Day’ tahun ini, Moeldoko menegaskan bahwa Perpres ini diterbitkan dengan spirit perlindungan tenaga kerja nasional, menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.

“Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,” jelas Moeldoko.

Perpres 20/2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Namun hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Dalam Perpres yang lama, tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran itu.

Kepala Staf Kepresidenan menjelaskan Pepres ini tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga Moeldoko memandang tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA. (ksp/nbh)


Sumber : https://jpp.go.id/24-nasional/320567...i-dengan-damai

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Menaker Dorong Inovasi Ketenagakerjaan Yang Sesuai Dengan Potensi Daerah

- Naskah Soal USBN Dipastikan Terdistribusi dengan Baik

- Tanjungpinang Raih Penghargaan Imunisasi Terbaik Se-Indonesia

0
186
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan