Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

prioutomo31Avatar border
TS
prioutomo31
Setelah Kasus E-KTP, KPK Kini Panggil Mantan Mendagri Gamawan
Setelah Kasus E-KTP, KPK Kini Panggil Mantan Mendagri Gamawan
Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Sumatera Barat (Sumbar) di Agam pada Kemendagri tahun anggaran 2011.

"Gamawan, mantan Menteri Dalam Negeri saksi untuk tersangka DJ [Dudy Jocom]," kata Febri Diansyah, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (3/5).

Selain Gamawan, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan juga untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jacom.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) dan Budi Rahmat Kurniawan selaku General Manager (GM) Hutama Karya (Persero) sebagai tersangka.

KPK menduga keduanya melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek gedung IPDN Sumbar di Agam tersebut.
"Berdasar perhitungan sementara keuangan negar ditugikan sekitar Rp 34 milyar dari total nilai proyek Rp 125 milyar," ujar Yuyuk Andriati, Plt Harian Kabiro Humas KPK.

Atas perbuatan tersebut penyidik KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


0
817
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan