- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Di Mana Letak Keadilan bagi Buruh Indonesia ....
TS
edisibaru
Di Mana Letak Keadilan bagi Buruh Indonesia ....
Quote:
Di Mana Letak Keadilan bagi Buruh Indonesia, Lihat Segini Gaji TKA yang Kerja Jadi Sopir
POJOKSATU.id, JAKARTA– Kalangan mahasiswa menantang Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Juventus Prima Yoris Kago mendesak Presiden segera menyetop masuknya TKA ilegal dan menghentikan cara mudah masuknya TKA ke Tanah Air.
“Kami meminta Presiden segera meninjau ulang Perpres 20/2018 tentang TKA itu. Kata siapa Perpres tak bisa distop? Bisa, dan Presiden sendiri harus menyetopnya,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu (2/5/2018).
Juventus juga meminta Presiden Jokowi agar segera melakukan evaluasi terhadp Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). “Sebab tim itu tidak bekerja efektif, malah abai terhadap maraknya TKA yang merangsek ke Indonesia,” kata dia.
Presiden Jokowi, lanjut Juventus, harus mewujudkan janjinya untuk memajukan kesejahteraan buruh-tani, demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Juventus menuturkan, mengenai keberadaan TKA di Indonesia, temuan investigasi Ombudsman sangat mengejutkan. Temuan itu sekaligus menegaskan betapa maraknya TKA di Tanah Air.
“Data Ombudsman menyebutkan, sebagian terbesar dari TKA itu merupakan warga negara Cina yang datang ke Indonesia untuk mengerjakan proyek-proyek investasi dengan bayaran 3 kali lipat lebih besar,” ucapnya.
Dari temuan itu, lanjut dia, disebutkan bahwa TKA rata-rata bekerja sebagai buruh kasar hingga sopir. “Yang mana pekerjaan tersebut dapat dilakukan oleh mayoritas orang Indonesia sendiri,” katanya.
Gaji sopir untuk TKA dibadrol mencapai Rp15 juta, sementara untuk buruh Indonesia hanya berkisar Rp 5 juta saja.
Membludaknya TKA ke Indonesia, lanjutnya, merupakan kelalaian pemerintah. Kelalaian itu dikarenakan memberlakukan bebas visa.
“Presiden Joko Widodo merestui hal itu dengan menandatangani Peraturan Presiden 21/2016 dan Perpres tentang penggunaan TKA Nomor 20 Tahun 2018 yang menyebabkan membludaknya TKA illegal,” tutur Juventus.
Di samping itu, Tim Pora yang dibentuk untuk mengawasi lalu lintas orang/pekerja asing, ternyata tidak bekerja maksimal. “Dan tidak menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
(sam/rmol/pojoksatu)
http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...ja-jadi-sopir/
POJOKSATU.id, JAKARTA– Kalangan mahasiswa menantang Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Juventus Prima Yoris Kago mendesak Presiden segera menyetop masuknya TKA ilegal dan menghentikan cara mudah masuknya TKA ke Tanah Air.
“Kami meminta Presiden segera meninjau ulang Perpres 20/2018 tentang TKA itu. Kata siapa Perpres tak bisa distop? Bisa, dan Presiden sendiri harus menyetopnya,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu (2/5/2018).
Juventus juga meminta Presiden Jokowi agar segera melakukan evaluasi terhadp Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). “Sebab tim itu tidak bekerja efektif, malah abai terhadap maraknya TKA yang merangsek ke Indonesia,” kata dia.
Presiden Jokowi, lanjut Juventus, harus mewujudkan janjinya untuk memajukan kesejahteraan buruh-tani, demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Juventus menuturkan, mengenai keberadaan TKA di Indonesia, temuan investigasi Ombudsman sangat mengejutkan. Temuan itu sekaligus menegaskan betapa maraknya TKA di Tanah Air.
“Data Ombudsman menyebutkan, sebagian terbesar dari TKA itu merupakan warga negara Cina yang datang ke Indonesia untuk mengerjakan proyek-proyek investasi dengan bayaran 3 kali lipat lebih besar,” ucapnya.
Dari temuan itu, lanjut dia, disebutkan bahwa TKA rata-rata bekerja sebagai buruh kasar hingga sopir. “Yang mana pekerjaan tersebut dapat dilakukan oleh mayoritas orang Indonesia sendiri,” katanya.
Gaji sopir untuk TKA dibadrol mencapai Rp15 juta, sementara untuk buruh Indonesia hanya berkisar Rp 5 juta saja.
Membludaknya TKA ke Indonesia, lanjutnya, merupakan kelalaian pemerintah. Kelalaian itu dikarenakan memberlakukan bebas visa.
“Presiden Joko Widodo merestui hal itu dengan menandatangani Peraturan Presiden 21/2016 dan Perpres tentang penggunaan TKA Nomor 20 Tahun 2018 yang menyebabkan membludaknya TKA illegal,” tutur Juventus.
Di samping itu, Tim Pora yang dibentuk untuk mengawasi lalu lintas orang/pekerja asing, ternyata tidak bekerja maksimal. “Dan tidak menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
(sam/rmol/pojoksatu)
http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...ja-jadi-sopir/
waduh, ini kemajuan PMKRI sdh berani mengkritik keras.
cabang ruko masih setia.
0
1.6K
Kutip
32
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan