bacaanonlineAvatar border
TS
bacaanonline
Evaluasi Pemerintah Tentang Cuti Tambahan Lebaran
Evaluasi Pemerintah Tentang Cuti Tambahan Lebaran – Pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi mengenai kebijakan untuk menambahkan cuti bersama pada lebaran nanti. Evalusi ini dilakukan atas masukan-masukan dari berbagai pihak termasuk pengusaha. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah akan melakukan rapat koordinasi kembali. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur.

Sebelumnya pemerintah melakukan rapat bersama kementrian terkait pada 30 April 2018 lalu. Pemerintah juga mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, yakni menambah cuit bersama dengan harapan dapat mengurangi kemacetan ketika mudik lebaran. SKB tersebut berlaku untuk TNI, Pegawai Swasta, Polri dan BUMN. Pada SKB sebelumnya cuti lebaran ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018. Namun pada SKB baru diubah menjadi 11-14 dan 18-20 Juni 2018.


Evaluasi Pemerintah Tentang Cuti Tambahan Lebaran

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman menyetujui tentang penambahan cuti lebaran tersebut. Adhi mengatakan penambahan cuti lebaran nantinya akan berdampak pada rencana produksi dan penjualan industri. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta W Kamdani menjelaskan bahwa penambahan cuti lebaran akan merugikan karyawan dan pengusaha. Kerugian dari karyawan adalah berkurangnya hak cuti mereka yang seharusnya bisa mereka gunakan untuk hal yang lebih penting lagi. Sedangkan dari pengusaha akan berdampak pada kacaunya delivery eksport yang sudah dibuat sebelumnya.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan meminta agar pemerintah tidak ragu untuk segera menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut. Menurut Taufik, jika pemerintah ragu untuk menetapkan penambahan cuti lebaran, maka akan mengganggu aktifitas masyarakat dari sektor perkantoran ataupun perbankan. Taufik juga menambahkan bahwa jika pemerintah masih ragu untuk menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut juga akan mengganggu kegiatan mudik warga yang sudah terlanjur memesan tiket untuk pulang ke kampung halaman.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penambahan cuti lebaran 2018 menjadi 7 hari, yang sebelumnya hanya 4 hari saja. Namun keputusan Presiden Joko Widodo tersebut akan direvisi atas permintaan DPR yang meminta pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Permintaan DPR tersebut kemudian ditanggapi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri yang mengatakan bahwa pengkajian ulang keputusan tersebut akan dirapatkan bersama menteri terkait lainnya.

Sumber

Silakan kunjungi www.bacaanonline.comuntuk berita lainnya
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan