indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Pemerintah Belum Bersikap Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg


JPP, JAKARTA - Usai menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Regional Kalimantan yang digelar di Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo oleh para wartawan sempat ditanya tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang eks narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif.

Menurut Mendagri, masalah itu sekarang sedang dikaji oleh pemerintah, DPR dan komisi pemilihan. Tjahjo sendiri secara pribadi berpandangan seorang narapidana yang sudah menjalani hukumannya, dia berarti sudah melunasi kesalahannya.

“Tapi persoalannya, KPU mensyaratkan larangan bagi eks narapidana kasus korupsi. Pemerintah sendiri belum mengambil sikap. Tidak semua eks narapidana jelek. Saya belum mengatakan iya atau tidak tapi lihat kasuistis," jelas Tjahjo.

Yang pasti, lanjut Mendagri, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tak ada ketentuan yang mengatur itu. Sementara KPU dalam menyusun aturan teknisnya harus berdasarkan UU. Alasan KPU sendiri demi kebaikan.

Jika kemudian aturan itu diberlakukan, menurut Mendagri, mungkin nasibnya sama dengan ketentuan tentang dinasti politik yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sama dengan politik dinasti sejak dulu UU- nya sudah ada tapi dibatalkan oleh MK. Ini negara hukum sekarang bagaimana, mari semua pihak harus menyadarkan dan saling mengingatkan, saling koreksi, pers juga terus berteriak hati -hati. Kunci suksesnya Pilkada, Pileg dan Pilpres, hindari politik uang, kampanye yang berujar kebencian SARA. Lakukan kampanye dengan adu program, konsep, gagasan," jelas Tjahjo.

Terkait adanya pendapat bahwa pemerintah bisa mengeluarkan Perppu untuk mengakomodir larangan eks napi korupsi, menurut Tjahjo, itu juga tak menjamin kemudian hanya satu ayat saja yang diubah.

Pengalaman yang lalu, lanjut Mendagri, begitu Perppu Pilkada dikeluarkan, ternyata kemudian UU yang dirombak semua. Tentu ini akan berdampak pada tahapan pemilihan yang sudah dijadwalkan. Tahapan pemilu bisa terganggu.

"Apakah ada jaminan hanya satu ayat. Enggak mungkin UU Pilkada kemarin juga dirombak semua. Kalau dirombak mengganggu tahapannya. Ok UU sudah ada, yang penting apa yang kurang dari Mendagri misal e-KTP mari kita undang masyarakat untuk pro aktif. Apa yang KPU pro aktif, KPU daerahnya juga sama-sama untuk menggerakkan masyarakat. Panwas soal anti politik uang, kampanye yang fitnah dan sebagainya," papar Tjahjo.

Mendagri menjelaskan, dari sisi UU sebenarnya sudah bagus. Sistemnya juga sudah bagus. Kini tergantung perilaku elit dan masyarakat. Terlebih lagi sekarang, kampanye yang terbuka di lapangan mulai berkurang. Pun kampanye yang melibatkan anak -anak tidak dibolehkan.

"Panwas hanya mengizinkan memberi hadiah ada harganya. Minyak goreng, beras jadi kalau mungkin kaos harganya harus sekian," jelasnya. (dgr/nbh)


Sumber : https://jpp.go.id/polkam/politik/320...psi-jadi-caleg

---

Kumpulan Berita Terkait POLKAM :

- Pemerintah Serius Pacu Percepatan Pembangunan Infrastruktur

- Pemerintah Masih Upayakan Realisasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung

- Pemerintah Giat Dorong Swasta Terlibat dalam Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur

0
128
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan