- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tertangkap setelah buron 3 tahun, mantan Wabup Cirebon langsung ditahan


TS
magelys
Tertangkap setelah buron 3 tahun, mantan Wabup Cirebon langsung ditahan
Merdeka.com - Setelah tiga tahun buron, mantan wakil bupati Cirebon, Tasiya Soemadi akhirnya berhasil ditangkap Tim intelijen Kejaksaan Agung. Pria yang akrab disapa Gotas itu masuk daftar buronan atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 senilai Rp 1,8 miliar.
Diamankan di Dusun Babadan, Desa Depok, Kec. Siwalan, Kab. Pekalongan, Jateng pada Senin, 30 April 2018, sekitar 10.30 WIB," kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jamintel, Kejaksaan Agung Yunan Harjaka seperti dilansir Antara, Senin (30/4).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016, Gotas divonis lima tahun enam bulan penjara. Namun saat hendak dieksekusi, dia melarikan diri. Kejagung menerima Surat Kejari Cirebon tanggal 20 April 2018 Nomor R-66/O.2.31/Dep.3/04/2018 perihal usul permohonan bantuan dukungan AMC untuk pencarian yang bersangkutan. Berdasarkan Prinsops-227/D/Dps.4/ 04/2018 tanggal 25 April 2018, tim Intelijen Kejagung melakukan pelacakan.
Kejaksaan Agung sendiri telah mencegah berpergian ke luar negeri mantan wakil bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasiya Somadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 senilai Rp1,8 miliar sejak 4 Februari 2015.
Dalam perkara itu, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, Subekti Sunoto (SS), Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung, dan Emon Purnomo (EP), Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon.
Penyidik saat itu telah memeriksa puluhan saksi, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang dominasi dari Partai PDIP.
Di antaranya, Mustofa (Ketua DPRD Kabupaten Cirebon), Yoyo Siswoyo (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Aan Setiawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Suherman (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon) dan Agus Kurniawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon).
https://m.merdeka.com/peristiwa/tertangkap-setelah-buron-3-tahun-mantan-wabup-cirebon-langsung-ditahan.html
Korup maning
Diamankan di Dusun Babadan, Desa Depok, Kec. Siwalan, Kab. Pekalongan, Jateng pada Senin, 30 April 2018, sekitar 10.30 WIB," kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jamintel, Kejaksaan Agung Yunan Harjaka seperti dilansir Antara, Senin (30/4).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016, Gotas divonis lima tahun enam bulan penjara. Namun saat hendak dieksekusi, dia melarikan diri. Kejagung menerima Surat Kejari Cirebon tanggal 20 April 2018 Nomor R-66/O.2.31/Dep.3/04/2018 perihal usul permohonan bantuan dukungan AMC untuk pencarian yang bersangkutan. Berdasarkan Prinsops-227/D/Dps.4/ 04/2018 tanggal 25 April 2018, tim Intelijen Kejagung melakukan pelacakan.
Kejaksaan Agung sendiri telah mencegah berpergian ke luar negeri mantan wakil bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasiya Somadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 senilai Rp1,8 miliar sejak 4 Februari 2015.
Dalam perkara itu, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, Subekti Sunoto (SS), Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung, dan Emon Purnomo (EP), Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon.
Penyidik saat itu telah memeriksa puluhan saksi, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang dominasi dari Partai PDIP.
Di antaranya, Mustofa (Ketua DPRD Kabupaten Cirebon), Yoyo Siswoyo (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Aan Setiawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Suherman (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon) dan Agus Kurniawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon).
https://m.merdeka.com/peristiwa/tertangkap-setelah-buron-3-tahun-mantan-wabup-cirebon-langsung-ditahan.html
Korup maning
0
847
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan