- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Peraturan Ini Menjadi Pintu Masuk Tenaga Kerja Asing Ilegal ke Indonesia


TS
magelys
Peraturan Ini Menjadi Pintu Masuk Tenaga Kerja Asing Ilegal ke Indonesia
SERAMBINEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia menilai, kebijakan bebas visa yang diteken Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 telah menjadi pintu masuk bagi tenaga kerja asing ilegal.
Hal ini disampaikan Komisioner Ombudsman Laode Ida berdasarkan hasil investigasi Ombudsman pada bulan Juni-Desember 2017 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Temuan Ombudsman di lapangan, banyak TKA yang berpura-pura menjadi wisatawan, tetapi justru bekerja di Indonesia secara ilegal.
Harusnya di setiap bandara harus ada deteksi awal terhadap TKA itu. Ada orang asing nih, liat paspornya, mau apa disitu. Sekarang tidak ada, bablas saja," kata Laode dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Laode mengatakan, jika pemerintah memang belum siap untuk memfilter arus wisatawan yang masuk ke Indonesia, seharusnya kebijakan bebas visa terhadap 196 negara itu tidak diberlakukan dulu.
"Perpres Nomor 21 Tahun 2016 ini menjadi kelemahan," kata Laode.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM agar kebijakan bebas visa dievaluasi.
Apalagi, kata dia, kebijakan bebas visa ini juga mendatangkan kerugian negara karena turunnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Kerugian negara dari PNBP tahun 2016 saja 1,1 triliun karena bebas visa itu," kata Laode.(*)
http://aceh.tribunnews.com/2018/04/27/peraturan-ini-menjadi-pintu-masuk-tenaga-kerja-asing-ilegal-ke-indonesia
Kalau kita ke luar negri selain asean harus pake visa ya.. syaratnya susah lagi padahal cuma mau jalan2
Hal ini disampaikan Komisioner Ombudsman Laode Ida berdasarkan hasil investigasi Ombudsman pada bulan Juni-Desember 2017 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Temuan Ombudsman di lapangan, banyak TKA yang berpura-pura menjadi wisatawan, tetapi justru bekerja di Indonesia secara ilegal.
Harusnya di setiap bandara harus ada deteksi awal terhadap TKA itu. Ada orang asing nih, liat paspornya, mau apa disitu. Sekarang tidak ada, bablas saja," kata Laode dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Laode mengatakan, jika pemerintah memang belum siap untuk memfilter arus wisatawan yang masuk ke Indonesia, seharusnya kebijakan bebas visa terhadap 196 negara itu tidak diberlakukan dulu.
"Perpres Nomor 21 Tahun 2016 ini menjadi kelemahan," kata Laode.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM agar kebijakan bebas visa dievaluasi.
Apalagi, kata dia, kebijakan bebas visa ini juga mendatangkan kerugian negara karena turunnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Kerugian negara dari PNBP tahun 2016 saja 1,1 triliun karena bebas visa itu," kata Laode.(*)
http://aceh.tribunnews.com/2018/04/27/peraturan-ini-menjadi-pintu-masuk-tenaga-kerja-asing-ilegal-ke-indonesia
Kalau kita ke luar negri selain asean harus pake visa ya.. syaratnya susah lagi padahal cuma mau jalan2
0
641
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan