- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Medan Bung, Parkir di Depan Rumah Tetap Harus Bayar


TS
omdikenyotom
Ini Medan Bung, Parkir di Depan Rumah Tetap Harus Bayar
Warga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar, Kota Medan, Sumatera Utara mengeluhkan pungutan parkir yang dibebankan ke mereka. Meski tinggal di sana, mereka tetap diwajibkan membayar jika memarkir kendaraan di depan rumah tokonya. Padahal, itu jalan umum yang tak boleh dibisniskan sebagai lahan parkir.
Sedikitnya ada 200 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Jalan Pusat Pasar tersebut. Sejak Juni 2017, warga harus membayar parkir ke perusahaan swasta yang mengklaim diri sebagai pengelola parkir di jalan itu. PT BDK disebut-sebut sebagai pengelola parkir di sekitar Pusat Pasar.
Tarif parkir di sana untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp 5.000. Tiap satu jam berikutnya dikenakan Rp2.000. Pada Senin hingga Jumat biaya maksimal Rp 20.000. Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu Rp25.000. Bukan saja mobil yang dikenakan tariff parkir, sepeda motor juga.
Jika sang pemilik bolak-balik keluar rumahnya mengendarai mobil atau motor, biaya yang harus dikeluarkan bisa berlipat ganda.
Sebelumnya, warga dan pedagang di sana sudah beberapa kali mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah Kota Medan. DPRD Medan pernah membuat rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri warga, pemerintah dan pihak swasta pada 29 Januari 2018.
Berdasarkan surat rekomendasi dari RDP tersebut, disimpulkan bahwa pengutipan parkir yang dilakukan perusahaan swasta itu illegal, karena badan jalan umum tidak dikenakan pajar parkir (parkir progresif) dan melanggar Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017.
Perusahaan itu mengklaim memiliki izin mengutip parkir di Jalan Pusat Pasar. Tapi, pada 12 Januari 2018, izinnya habis dan Pemko Medan menyebut tidak akan memperpanjangnya. Ironinya, sampai sekarang pengutipan parkir di Jalan Pusat Pasar masih berlangsung dan terkesan dibiarkan.
Perusahaan yang memungut parkir telah memortal jalan umum tersebut. Kalau warga tak mengambil tiket di mesin portal, maka jangan harap bisa memarkirkan kendaraannya di rumah.
“Bayangkan saja, jalan umum negara bagaimana bisa diportal pihak swasta tanpa seizin warga,” ujar Robert, seorang warga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar.
Pusat Pasar Kota Medan merupakan pusat perbelanjaan terbesar di Sumatera Utara. Tingginya transaksi dan aktivitas masyarakat diduga jadi sebab sang pengelola parkir ngotot menjalankan aksinya meski sudah ditentang.
Beberapa waktu lalu, Robert ditetapkan tersangka oleh polisi karena memprotes keras operator parkir. Dia memprotes karena operator memintanya bayar parkir dua kali.
“Ada yang bayar hingga Rp400 ribu lebih karena mobilnya beberapa minggu tidak keluar rumah. Pokoknya bangun tidur sudah harus bayar Rp20 ribu jika keluar berkendara. Ini sangat diskriminatif. Kami harap pemerintah membantu kami,” ujar Robert.
Padahal dari RDP dengan DPRD Medan, sudah disepakati warga hanya bayar parkir Rp5.000 per hari.
Usai jadi tersangka, Robert diperiksa di Polsek Medan Kota dan Polrestabes Medan lalu berlanjut lagi ke Polda Sumatera Utara. di Polda kasusnya digelar. Setelah itu, perkara Robert kembali ditangani Polrestabes Medan.
“Proses hukum yang saya alami sangat janggal. Karena itu, saya juga telah melaporkan penanganan kasus yang ke Propam Mabes Polri,” ujar Robert.
Warga di Jalan Pusat Pasar sempat mengadu keresahannya pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman pun meminta aparat negara menindak lanjuti keluhan warga.
Sementara PT BDK yang mengelola parkir di Pusat Pasar belum memberikan tanggapannya terhadap keluhan warga. “Saya lagi cuti. Di luar kota. Maaf ya,” kata Humas PT BDK, Irfan saat dikonfirmasi.
https://news.okezone.com/read/2018/04/28/340/1892358/ini-medan-bung-parkir-di-depan-rumah-tetap-harus-bayar
gotham city
parkir dihalaman rumah sendiri bayar 20rb tiap pagi spy mobil sendiri bisa keluar rumah
Sedikitnya ada 200 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Jalan Pusat Pasar tersebut. Sejak Juni 2017, warga harus membayar parkir ke perusahaan swasta yang mengklaim diri sebagai pengelola parkir di jalan itu. PT BDK disebut-sebut sebagai pengelola parkir di sekitar Pusat Pasar.
Tarif parkir di sana untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp 5.000. Tiap satu jam berikutnya dikenakan Rp2.000. Pada Senin hingga Jumat biaya maksimal Rp 20.000. Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu Rp25.000. Bukan saja mobil yang dikenakan tariff parkir, sepeda motor juga.
Jika sang pemilik bolak-balik keluar rumahnya mengendarai mobil atau motor, biaya yang harus dikeluarkan bisa berlipat ganda.
Sebelumnya, warga dan pedagang di sana sudah beberapa kali mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah Kota Medan. DPRD Medan pernah membuat rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri warga, pemerintah dan pihak swasta pada 29 Januari 2018.
Berdasarkan surat rekomendasi dari RDP tersebut, disimpulkan bahwa pengutipan parkir yang dilakukan perusahaan swasta itu illegal, karena badan jalan umum tidak dikenakan pajar parkir (parkir progresif) dan melanggar Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017.
Perusahaan itu mengklaim memiliki izin mengutip parkir di Jalan Pusat Pasar. Tapi, pada 12 Januari 2018, izinnya habis dan Pemko Medan menyebut tidak akan memperpanjangnya. Ironinya, sampai sekarang pengutipan parkir di Jalan Pusat Pasar masih berlangsung dan terkesan dibiarkan.
Perusahaan yang memungut parkir telah memortal jalan umum tersebut. Kalau warga tak mengambil tiket di mesin portal, maka jangan harap bisa memarkirkan kendaraannya di rumah.
“Bayangkan saja, jalan umum negara bagaimana bisa diportal pihak swasta tanpa seizin warga,” ujar Robert, seorang warga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar.
Pusat Pasar Kota Medan merupakan pusat perbelanjaan terbesar di Sumatera Utara. Tingginya transaksi dan aktivitas masyarakat diduga jadi sebab sang pengelola parkir ngotot menjalankan aksinya meski sudah ditentang.
Beberapa waktu lalu, Robert ditetapkan tersangka oleh polisi karena memprotes keras operator parkir. Dia memprotes karena operator memintanya bayar parkir dua kali.
“Ada yang bayar hingga Rp400 ribu lebih karena mobilnya beberapa minggu tidak keluar rumah. Pokoknya bangun tidur sudah harus bayar Rp20 ribu jika keluar berkendara. Ini sangat diskriminatif. Kami harap pemerintah membantu kami,” ujar Robert.
Padahal dari RDP dengan DPRD Medan, sudah disepakati warga hanya bayar parkir Rp5.000 per hari.
Usai jadi tersangka, Robert diperiksa di Polsek Medan Kota dan Polrestabes Medan lalu berlanjut lagi ke Polda Sumatera Utara. di Polda kasusnya digelar. Setelah itu, perkara Robert kembali ditangani Polrestabes Medan.
“Proses hukum yang saya alami sangat janggal. Karena itu, saya juga telah melaporkan penanganan kasus yang ke Propam Mabes Polri,” ujar Robert.
Warga di Jalan Pusat Pasar sempat mengadu keresahannya pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman pun meminta aparat negara menindak lanjuti keluhan warga.
Sementara PT BDK yang mengelola parkir di Pusat Pasar belum memberikan tanggapannya terhadap keluhan warga. “Saya lagi cuti. Di luar kota. Maaf ya,” kata Humas PT BDK, Irfan saat dikonfirmasi.
https://news.okezone.com/read/2018/04/28/340/1892358/ini-medan-bung-parkir-di-depan-rumah-tetap-harus-bayar
gotham city

parkir dihalaman rumah sendiri bayar 20rb tiap pagi spy mobil sendiri bisa keluar rumah

0
4.5K
55


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan