bacaanonlineAvatar border
TS
bacaanonline
WNA Penyelundup Sabu 1 Ton Divonis Hukuman Mati
WNA Penyelundup Sabu 1 Ton Divonis Hukuman Mati – Tiga warga negara asing asal Taiwan dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga terdakwa tersebut divonis hukuman mati karena kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu di Anyer, Banten melalui jalur laut. Tiga terdakwa tersebut bernama Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Dalam kasus penyelundupan satu ton sabu tersebut, mereka mereka tertangkap sedang mengangkut sabu-sabu.

Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Effendi Mukhtar pada persidangan yang laksanakan pada Kamis 26 April 2018 di PN Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai ketiga terdakwa tersebut terbukti menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebih 5 gram. Majelis hakim juga menilai perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas narkotika,

Mendengar putusan vonis yang dijatuhkan Hakim ketua, ketiga terdakwa tersebut hanya menunduk dan terdiam. Selain ketiga terdakwa, ada lima terdakwa lainnya yang ikut dalam kasus penyelundupan 1 ton sabu-sabu tersebut. Kelima terdakwa lainnya juga berasal dari Taiwan. Mereka bernama Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Kelima orang tersebut merupakan awak kapal Wonderlust yang tertangkap di Kepulauan Riau saat hendak diantar ke Anyer.


WNA Penyelundup Sabu 1 Ton Divonis Hukuman Mati

Kuasa Hukum terdakwa, Juan Hutabarat mengatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya pada putusan Hakim. Namun mereka berharap diputus hukaman penjara dan bukan hukuman mati. Juan menjelaskan bahwa mereka bukan pelaku utama, melainkan mereka hanya korban dalam nota keberatan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Juan berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan nota keberatan tersebut sehingga mereka tidak diberikan hukuman maksimal.

Juan menjelaskan bahwa kedelapan terdakwa tersebut tidak mengetahui bahwa barang yang diangkutnya adalah sabu-sabu. Pada persidangan sebelumnya para terdakwa dan tim penasehat hukumnya juga telah menyampaikan pembelaan. Sehingga Jaksa mengajukan replik atau tanggapan mengenai pembelaan mereka tersebut. Nota pembelaan para terdakwa kemudian ditolak oleh Jaksa Penuntut Hukum, Sarwoto.

Sarwoto menyebut pembelaan para terdakwa memiliki kejanggalan dan tidak masuk akal. Ia menjelaskan bahwa para terdakwa pasti telah mengetahui barang yang akan mereka bawa tersebut adalh sabu-sabu. Kejanggalan yang dijelaskan Sarwoto adalah mereka mengatakan bahwa dijanjikan dengan gaji besar, pengiriman malam hari dan secara sembunyi-sembunyi melalui Dermaga Mandalika dan jalur pelayaran ilegal.

Sumber

Silakan kunjung www.bacaanonline.comuntuk berita lainnya
0
913
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan