- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kader PDIP Diduga Jadi Anggota PPK


TS
hantupuskom
Kader PDIP Diduga Jadi Anggota PPK
Sampang (beritajatim.com) - Syaiful Anam yang saat ini menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, diketahui pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2014 lalu. Bahkan, kabar tersebut telah viral di media sosial.
Insiyatunm Komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang, Divisi SDM dan Organisasi mengatakan, viralnya kabar tentang ketua PPK Kecamatan Jrengik pernah menjadi Caleg dari PDIP, akan diklarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. "Kami akan meminta data valid tentang daftar calon tetap sebagai caleg DPRD Bangkalan kepada KPU Bangkalan," terangnya, Selasa (24/4/2018).
Menurut Insiyatun, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, salah satu syarat untuk menjadi PPK adalah dengan tidak menjadi anggota partai politik. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari partai politik yang bersangkutan.
"Paling singkat dalam jangka 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Intinya sekecil apapun indikasi pelanggaran tersebut kami akan segera menindaklanjuti. Saya juga baru tau kalau yang bersangkutan ternyata anggota partai di Bangkalan," pungkasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan data penetapan dan pengangkatan PPK Se-Kabupaten Sampang, nomor 149/PP. 05.3-pu/3527/KPU-Kab/III/2018, tiga nama PPK di Kecamatan Jrengik, yakni Imron Rosadi, Andi Nur Cahya, Syaiful Anam.[sar/kun]
sumur:
http://m.beritajatim.com/politik_pemerintahan/326748/kader_pdip_diduga_jadi_anggota_ppk.html
bakal gak netral dah klo kader partai jd anggota ppk

Insiyatunm Komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang, Divisi SDM dan Organisasi mengatakan, viralnya kabar tentang ketua PPK Kecamatan Jrengik pernah menjadi Caleg dari PDIP, akan diklarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. "Kami akan meminta data valid tentang daftar calon tetap sebagai caleg DPRD Bangkalan kepada KPU Bangkalan," terangnya, Selasa (24/4/2018).
Menurut Insiyatun, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, salah satu syarat untuk menjadi PPK adalah dengan tidak menjadi anggota partai politik. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari partai politik yang bersangkutan.
"Paling singkat dalam jangka 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Intinya sekecil apapun indikasi pelanggaran tersebut kami akan segera menindaklanjuti. Saya juga baru tau kalau yang bersangkutan ternyata anggota partai di Bangkalan," pungkasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan data penetapan dan pengangkatan PPK Se-Kabupaten Sampang, nomor 149/PP. 05.3-pu/3527/KPU-Kab/III/2018, tiga nama PPK di Kecamatan Jrengik, yakni Imron Rosadi, Andi Nur Cahya, Syaiful Anam.[sar/kun]
sumur:
http://m.beritajatim.com/politik_pemerintahan/326748/kader_pdip_diduga_jadi_anggota_ppk.html
bakal gak netral dah klo kader partai jd anggota ppk

Diubah oleh hantupuskom 25-04-2018 14:05
0
694
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan