- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara


TS
silents.
Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara
Jakarta - Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Menyatakan terdakwa Alfian Tanjung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Kami menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa Reza saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Jakarta, Selasa (25/4/2018).
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.
"Bahwa benar kalimat akun twitter Alfian yang mempunyai makna provokatif yang membangkitkan rasa marah dan kebencian yang dapat mebgubah persepsi publik," jelas jaksa.
"Kalimat tersebut memenuhi unsur sengaja terhadap hak elektronik berdasarkan SARA pada akun twitterrnya yang memiliki 1.000 followers sehingga postingan tersebut dapat diterima oleh 1.000 followersnya sehingga menimbulkan kebencian atau rasa tidak suka," lanjut jaksa.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa dalam cuitannya menimbulkan kebencian dan merugikan PDIP dalam perkara ini. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan.
Alfian disebut jaksa melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://news.detik.com/berita/d-3989881/alfian-tanjung-dituntut-3-tahun-penjara?_ga=2.100402392.750345357.1524448349-1003649547.1519096890
Model gini katanya ulama. Ulama semprul bacod sembarangan.
"Menyatakan terdakwa Alfian Tanjung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Kami menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa Reza saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Jakarta, Selasa (25/4/2018).
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.
"Bahwa benar kalimat akun twitter Alfian yang mempunyai makna provokatif yang membangkitkan rasa marah dan kebencian yang dapat mebgubah persepsi publik," jelas jaksa.
"Kalimat tersebut memenuhi unsur sengaja terhadap hak elektronik berdasarkan SARA pada akun twitterrnya yang memiliki 1.000 followers sehingga postingan tersebut dapat diterima oleh 1.000 followersnya sehingga menimbulkan kebencian atau rasa tidak suka," lanjut jaksa.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa dalam cuitannya menimbulkan kebencian dan merugikan PDIP dalam perkara ini. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan.
Alfian disebut jaksa melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://news.detik.com/berita/d-3989881/alfian-tanjung-dituntut-3-tahun-penjara?_ga=2.100402392.750345357.1524448349-1003649547.1519096890
Model gini katanya ulama. Ulama semprul bacod sembarangan.
0
872
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan