Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Divonis 15 Tahun, Novanto: Saya Pikir-pikir Dulu
Divonis 15 Tahun, Novanto: Saya Pikir-pikir Dulu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Majelis Hakim memutuskan Novanto dihukum penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp 500 juta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menanggapi hal itu, Setya Novanto yang berada di kursi pesakitan, mengatakan dirinya akan mempertimbangkan keputusan tersebut.

"Saya pikir-pikir dulu," katanya di ruang Koesoema Atmadja Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Hakim ketua yang memimpin sidang tersebut, Yanto meminta agar Novanto dan kuasa hukum untuk beripikir selama tujuh hari menentukan banding atau tidak.

"Ya silakan, tujuh hari kami berikan waktu untuk berpikir atas putusan ini," kata dia.

Majelis hakim sebelumnya, menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan kepada Setya Novanto.

Novanto dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...kir-pikir-dulu

---

Baca Juga :

- Divonis 15 Tahun, PKS: Kasus Setnov Jadi Pelajaran Betapa Amanah Itu Berat Dan Mahal

- Divonis 15 Tahun Penjara Ketua DPP Golkar Berharap Novanto Kuat dan Tabah

- Wapres Jusuf Kalla Prihatin Vonis Setya Novanto Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
317
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan