- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Divonis 15 Tahun, PKS: Kasus Setnov Jadi Pelajaran Betapa Amanah Itu Berat Dan Mahal
TS
tribunnews.com
Divonis 15 Tahun, PKS: Kasus Setnov Jadi Pelajaran Betapa Amanah Itu Berat Dan Mahal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai vonis berat terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi perlajaran berharga bagi dirinya dan semua wakil rakyat di Parlemen.
Kasus Setya Novanto ini, menurut Mardani Ali Sera, harus membuka mata hati para anggota DPR untuk benar-benar menunaikan amanah dari rakyat. Bukan malah sebaliknya mengambil keuntungan melalui tindakan korupsi.
"Jadi pelajaran bagi kita semua. Betapa amanah itu berat dan mahal. Wajib ditunaikan," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Selasa (24/4/2018).
Terkait vonis hakim, ia menilai itu telah sesuai dengan harapan masyarakat. Apalagi, antara vonis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpaut jauh.
Meskipun memang, besarnya anggaran negara yang dikorupsi itu tidak sebanding dengan penderitaan rakyat yang hingga kini masih ada yang belum memiliki E-KTP.
"Jika melihat tuntutan jaksa 16 tahun dan jatuh vonis 15 tahun sdh sesuai dengan harapan masyarakat. Untuk rasa keadilan memang relatif," jelasnya.
"Tapi kasus ini memang memukul kita sebagai bangsa dimana proyek untuk rakyat banyak jadi bancakan elit. Hukuman seberat apapun tidak sebanding dengan penderitaan rakyat," tambahnya.
Ia pun menganggap wajar jika majelis hakim menambahkan sanksi pencabitan hak politik selama 5 tahun kepada Setya Novanto untuk membikin efek jera.
"Pencabutan hak politik lima tahun wajar untuk kasus besar seperti ini," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.
Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.
Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.
Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.(*)
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...erat-dan-mahal
---
Baca Juga :
- Divonis 15 Tahun Penjara Ketua DPP Golkar Berharap Novanto Kuat dan Tabah
- Wapres Jusuf Kalla Prihatin Vonis Setya Novanto Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
- Hakim Sebut Pertemuan Novanto dan Andi Narogong Timbulkan Persaingan Tidak Sehat
anasabila memberi reputasi
1
311
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan