tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Setya Novanto 15 Tahun Penjara


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, menerangkan terdapat alasan meringankan dan memberatkan bagi Setya Novanto selama persidangan kasus KTP Elektronik berlangsung.

Hakim Anggota, Anwar menjelaskan terdakwa Novanto dinilai meringankan karena selama berjalannya persidangan, dirinya berperilaku sopan.

Serta mantan ketua DPR itu, belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.

"Adapun hal meringankan kepada terdakwa, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," urai dia saat bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018)

Sementara untuk hal yang memberatkan, Novanto dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Terlebih posisinya ketika itu adalah anggota DPR dan menjadi ketua fraksi Partai Golkar.

Majelis hakim sebelumnya, menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan kepada Setya Novanto.

Novanto dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-tahun-penjara

---

Baca Juga :

- Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

- BREAKING NEWS: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

- Jari Jemari Tangan Kiri Deisti Astriani yang Terus Mengepal Melihat Hakim Bacakan Vonis Novanto

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
277
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan