kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
KPK: Harapan Kita Tuntutan Jaksa terhadap Setya Novanto Dipenuhi


Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto akan menjalani agenda terakhir dalam persidangannya. Majelis hakim akan membacakan surat putusan terkait perkara yang menyeret mantan Ketua DPR itu.

Jelang menghadapi putusan Novanto, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menaruh harapan setinggi langit. Ia berharap agar nantinya putusan yang akan dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Yanto itu akan memenuhi segala tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Namun terlepas apapun keputusan hakim, Saut menaruh hormat terkait apapun yang nantinya diputuskan hakim dalam persidangan.

"Tentulah harapan kita tuntutan jaksa dipenuhi, namun putusan hakim harus menjadi pegangan dan dihargai," ujar Saut Situmorang saat dihubungi, Selasa (24/4).

Ketika disinggung berapa tahun vonis yang seharusnya dijatuhkan hakim kepada Novanto, Saut enggan mengomentarinya lebih jauh. Menurutnya hakim akan memberikan keputusan terbaik dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang terdapat dalam poin tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

"Dalam hak, ada hal yang meringankan dan memberatkan semua pasti dipertimbangkan hal tersebut, yang utamanya adalah keikhlasan kita mengakui kelemahan kita dimana lalu untuk masa depannya," tuturnya.

Tidak hanya itu, Saut juga berharap agar putusan perkara Setya Novanto bisa langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht) demi memudahkan KPK meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang juga diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

"Putusan hakim itu harus dihargai. Tapi jaksa nanti kan menilai seperti apa harus menyikapi dan pada akhirnya pimpinan akan memutuskan sikap KPK," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan secara singkat berharap agar dalam putusannya, majelis hakim dapat memberikan putusan maksimal kepada Novanto.

"Harapan kita maksimum (vonisnya)," kata Basaria.

Dalam persidangan sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh penuntut umum KPK. Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Penuntut umum menilai Setya Novanto terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.

Setya Novanto dinilai terbukti menerima keuntungan sebesar 7,3 juta dolar AS dari perbuatannya itu. Selain itu, penuntut umum berkeyakinan perbuatan Setya Novanto itu menguntungkan pihak lain serta korporasi. Atas perbuatannya, Setya Novanto dinilai merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga sejumlah Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/k...vanto-dipenuhi

---

Kumpulan Berita Terkait :

- PPP soal Pidato SBY: Jangan Nuntut Cawapres, Deklarasi Dulu

- Presiden Jokowi Akan Resmikan KA Bandara Minangkabau Ekspres 8 Mei 2018

- Jelang Vonis, Pengacara Yakin Setya Novanto Tak Intervensi e-KTP

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
222
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan