indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Menaker Hanif Sebut Prosentase TKA di Indonesia Amat Sangat Kecil


JPP, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan masyarakat tidak perlu takut dan khawatir akan isu yang menyebutkan tenaga kerja asing (TKA) akan membanjiri lapangan kerja di Indonesia, terlebih setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 (Perpres 20/2018).

Terkait itu, Menteri Hanif pun memastikan bahwa prosentase jumlah TKA di Indonesia masih sangat sedikit sekali.

Demikian disampaikannya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) dengan topik "Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia", bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (23/4/2018).

“Tidak perlu khawatir, masih amat sangat kecil sekali prosentase TKA di Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemnaker dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada per Agustus 2017, jumlah TKA di Indonesia hanya sebanyak 0,1 persen atau sekitar 126 ribu dari 121 juta angkatan kerja tenaga kerja lokal.

Lebih lanjut Menteri Hanif juga menyebutkan bahwa jumlah TKA di Indonesia masih sangat kecil dibandingkan dengan di negara-negara lain.

“Misalnya, TKA di Uni Emirat Arab mencapai 96 persen, di Qatar mencapai 94,5 persen, dan di Singapura mencapai 60,9 persen,” sebutnya.

Sementara terkait Perpres 20/2018, Ia pun menegaskan bahwa dikeluarkannya Perpres tersebut adalah justru untuk menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal melalui investasi, dan bukannya membebaskan TKA masuk ke Tanah Air.

“Bukan membebaskan TKA, tetapi menciptakan lapangan kerja untuk tenaga kerja lokal melalui investasi. (Perpres) Ini hanya kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, sehingga lebih cepat dan efisien. TKA tetap punya syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Pasalnya, kata Menteri Hanif, penyediaan lapangan kerja juga merupakan salah satu janji dari Pemerintahan Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni menyediakan 10 juta lapangan kerja selama lima tahun, yang artinya 2 juta setiap tahunnya. 

Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dan Staff Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM Asep Kurnia.

Kegiatan FMB 9 juga bisa diikuti secara langsung di: www.fmb9.id, FMB9ID (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID (Youtube). (nba)


Sumber : https://jpp.go.id/keuangan/investasi...t-sangat-kecil

---

Kumpulan Berita Terkait KEUANGAN :

- Spirit Perpres TKA, Penyederhanaan Perizinan dan Percepatan Pelayanan

- Perpres TKA, Menaker: Tujuan Utama Ciptakan Lapangan Kerja

- Soal Lapangan Kerja, Hanif: Jokowi-JK Lampaui Janji Kampanye

0
215
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan