Kaskus

Entertainment

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
BINCANG Lukman Hakim Saifuddin: secara substansial kepercayaan itu agama
BINCANG

Lukman Hakim Saifuddin: secara substansial kepercayaan itu agama

Gambar: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Senin (26/3/2018).| © Bismo Agung /Beritagar.id

BINCANG

Lukman Hakim Saifuddin: secara substansial kepercayaan itu agama

Putusan MK yang membolehkan aliran kepercayaan dicantumkan dalam administrasi kependudukan menuai pro dan kontra. Ada yang meminta agar Kementerian Agama tidak mengurusi aliran kepercayaan. Bagaimana sikap pemerintah?

Awal November 2017 merupakan tonggak sejarah bagi para penganut aliran kepercayaan. Kala itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan empat penggugat penganut aliran kepercayaan. Dalam putusannya, MK menyebut aliran kepercayaan bisa dicantumkan dalam administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Sebelum ada putusan MK itu, para penganut aliran kepercayaan memang tidak bisa secara terang-terangan mencantumkan identitas alirannya. Biasanya, kalau tidak dikosongkan, mereka diminta memilih salah satu dari enam agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia.

Putusan itu pun menuai pro dan kontra. Sejumlah pengurus MUI, PBNU, dan Muhammadiyah misalnya, menolak jika aliran kepercayaan diisikan di kolom agama dalam KTP. "Aliran kepercayaan tidak bisa menempati posisi kolom agama," ujar Ketua MUI, Ma'ruf Amin.

Perdebatan memang berkutat pada kata agama. Bisakah aliran kepercayaan disebut agama atau tidak. "Terus terang kami sangat tidak mudah menyikapi (putusan MK) itu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (26/3/2018) sore di kantornya, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Menurut Lukman, di antara penganut penghayat itu masih berbeda pandangan. Ada yang mau digolongkan sebagai agama tapi banyak juga yang tetap tidak mau disebut agama atau mereka tetap memilih disebut aliran kepercayaan.

Bagaimana sikap pemerintah? Selama satu jam lebih, Menteri Lukman berbicara tentang putusan MK itu kepada Bonardo Maulana, Fajar WH, dan fotografer Bismo Agung dari Beritagar.id, yang menemuinya Senin sore itu. Petikannya:

Bagaimana sikap pemerintah atas putusan MK tentang penghayat itu?
Begini. Terlepas ada yang diuntungkan, senang, gembira tapi putusan MK itu juga ada yang masih memprotes. Kita tahu putusan MK itu kan pertama dan final.

Yang harus dipahami bahwa putusan MK ini sebenarnya dalam rangka memenuhi hak-hak sipil warga negara Indonesia yang kebetulan mereka menganut agama di luar enam agama itu.

Problemnya sekarang pada tataran implementasinya. Soal kependudukan ini leading sektornya ada di Kementerian Dalam Negeri. Ketika Kemendagri ingin mengimplementasikan ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan.

Apakah identitas penghayat itu nanti diisi di kolom agama, dibikinkan kolom baru, atau bahkan dibuatkan KTP baru. Ini yang sedang diolah Kemendagri. Semua opsi sedang dipertimbangkan plus minusnya.

Sejumlah organisasi keagamaan meminta agar Kementerian Agama tak mengurusi masalah kepercayaan ini. Tanggapan Anda? 
Terus terang kami sangat tidak mudah menyikapi (putusan) ini karena di antara penganut penghayat kepercayaan itu pandangannya sangat beragam. Jadi kami mengalami kesulitan mana yang mau diakomodir. Karena negara kan berkewajiban memfasilitasi tapi kan tidak semua bisa difasilitasi.

Kami ingin mereka punya satu pandangan. Misalnya, apakah mereka itu dikategorikan agama atau bukan. Di antara mereka sendiri masih berbeda. Ada yang meminta dimasukkan dalam agama, ada juga yang tetap meminta disebut penghayat kepercayaan.

Selama ini mereka difasilitasi Kemendikbud karena kepercayaan dianggap menjadi bagian dari budaya. Itulah mengapa ada Direktorat Kebudayaan di sana.

Di kalangan umat beragama ada resistensi yang tidak kecil ketika menentukan apakah mereka itu perdefinisi adalah agama atau bukan. Kita mau mendefinisikan agama pakai pendekatan apa?

Ketika kita mau menggunakan definisi teologis, sulit bagi mereka untuk masuk dalam definisi itu. Misalnya, harus punya kitab suci. Itu saja sudah sulit karena semua agama ini kan ada kitab sucinya.

Atau mau memakai definisi sosiologis. Misalnya, kepercayaan terhadap kekuatan supranatural, punya ajaran kebajikan, kebaikan, keburukan, ada hari kemudian. Di antara akademisi saja perdebatannya juga luar biasa.

Sehingga ketika ada aspirasi yang meminta agar kepercayaan diurusi Kementerian Agama persoalannya jadi tidak sederhana. Ada yang bilang dalam sejarahnya, Kementerian Agama tidak pernah mengurusi masalah kepercayaan. Kami diminta hati-hati. Ini faktor eksternalnya.

Dua faktor itu menyebabkan kami, Kementerian Agama tidak mudah mengakomodasi dan memfasilitasi mereka.

BINCANG

Lukman Hakim Saifuddin: secara substansial kepercayaan itu agama

Para penganut Kaharingan mengelar ibadah Basarah di Balai Basarah Hindu Kaharingan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/2/2018).© Bismo Agung /Beritagar.id

Menurut Anda, mereka bisa disebut agama atau tidak?
Dari segi esensi, substansi iya meskipun kita enggak tahu apa itu kekuatan supranatural, tapi mereka meyakini ada yang disebut Tuhan itu. Terlepas abstraksi mereka terhadap Tuhan itu seperti apa. Mereka punya ajaran-ajaran kebajikan, menghindari keburukan, melindungi alam semesta. Secara esensial itu ajaran agama.

Tapi agama itu kan tidak sekedar esensi. Agama itu tidak hanya hakikat tapi juga ada syariat. Ada tata cara ritual baku yang diyakini. Nah di sinilah bedanya mereka. Mereka tidak memiliki tata cara ritual yang baku yang telah disepakati itu. Itu problemnya. Sehingga secara teologis maupun secara sosiologis sulit untuk memasukkan per definisi bahwa mereka itu agama.

Tidak ada common platform yang diakui bersama bahwa ini ajaran baku. Karena ini tidak ada kitab sucinya. Kalau agama yang lain kan ada kitab suci, ada panduan, ada manual booknya, ada pedoman.

Apakah masalah seperti itu juga akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama yang sedang digodok pemerintah itu?
Rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama itu masih terus kami dalami, kami cermati, kami bahas secara intensif karena ternyata persoalannya tidak sesederhana yang kami bayangkan di awal-awal. Intinya, kami ingin ada undang-undang yang menjamin perlindungan terhadap setiap umat beragama.

Kita semua perlu menyamakan persepsi tentang apa itu agama. Jadi bagaimana negara mempersepsikan agama itu. Yang dimaksud agama itu seperti apa. Nah di sinilah kemudian -- khususnya di luar enam agama yang banyak dianut mayoritas masyarakat Indonesia itu-- bagaimana penyikapan negara dan penyikapan setiap kita sebagai warga negara terhadap agama.

Di sinilah timbul keragaman pandangan. Misalnya terkait dengan sejumlah aliran kepercayaan. Karena di antara ratusan aliran kepercayaan itu ada yang sebagian ingin dinyatakan sebagai bagian dari agama. Mereka ingin diperlakukan sebagai agama lokal bangsa Indonesia tapi juga tidak sedikit di antara mereka yang tidak mau dimasukan ke dalam kategori agama. Mereka tetap mau dianggap sebagai penganut kepercayaan.

Tapi ini tetap terus kami dalami. Kami mendengarkan pandangan dari berbagai tokoh mulai akademisi, masyarakat, dan pihak lainnya. Dari situ kira-kira arus besarnya seperti apa. Itu yang kaitannya dengan definisi agama.

Kedua, terkait dengan penyimpangan. Karena ada yang menyatakan bahwa hate speech yang terkait dengan agama, penistaan agama, penyimpangan ajaran inti atau pokok-pokok agama itu kan enggak boleh.

Ini ada Undang-undang PNPS 1 Tahun 1965 yang terkait dengan penodaan agama. Penistaan agama itu kan tidak boleh. Tidak boleh ada yang menebarkan paham agama yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu sendiri.

Pertanyaannya, siapa yang punya kewenangan menentukan apakah ini menyimpang atau tidak menyimpang? Ini juga perdebatannya cukup serius. Apakah masing-masing majelis agama berwenang menentukan sekaligus menghakimi apa saja pokok-pokok ajaran agama itu. Dan kalau ada umatnya yang menebarkan atau menyebarluaskan paham yang secara essensial atau secara substansial bertolak belakang dengan pokok ajaran pokok agama itu, mereka yang menyatakan menyimpang atau tidak.

Masalahnya, kalau ada majelis berarti hanya ada satu majelis agama atau setiap agama punya majelis masing-masing. Ini juga perdebatannya tidak sederhana. Ada yang mau menerima satu majelis tapi ada yang tidak.

Ini yang kami anggap tidak mudah tadi. Tapi bagaimanapun juga pada akhirnya harus ada keputusan bersama. Tentu saja tidak bisa memenuhi semua keinginan.

Anda optimistis RUU itu bisa selesai di era pemerintah Jokowi ini?
Kita berharap ini bisa diselesaikan di era pemerintahan sekarang ini.

Kementerian Agama pernah mengundang perwakilan penghayat berdialog?
Jumlah mereka kan banyak sekali. Tentu kita pernah melakukan dialog, mengundang dengan beberapa tokohnya. Tapi ya tadi itu, memang tidak mudah untuk mencapai satu pandangan yang bisa merepresentasikan pandangan mereka secara keseluruhan. Karena kemajemukan mereka yang luar biasa.

Oleh karenanya, menurut pandangan saya pribadi, mungkin ini harus bertahap. Hak-hak sipil mereka dipenuhi terlebih dulu. Ini yang paling mendasar. Misalnya, mereka diakui sebagai warga negara, punya akta lahir.

Problem mereka sebenarnya kan soal itu. Bagaimana identitas mereka bisa dicantumkan di KTP, pernikahan mereka bisa tercatat oleh negara. Kalau tidak bisa oleh lembaga keagamaan yang catatan sipil. Nah putusan MK itu, menurut saya, adalah cara untuk memenuhi hak sipil itu.

Sejauh yang saya pahami mereka hanya menuntut hak sipil tidak sampai ke kurikulum, pengadaan guru-guru kepercayaan, dan mata pelajaran. Dalam diskusi yang saya ikuti, jarang sekali bahkan nyaris mereka tidak pernah menuntut itu.

BINCANG

Lukman Hakim Saifuddin: secara substansial kepercayaan itu agama

Para pemeluk Parmalim menggelar ibadah Mingguan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/2/3018).© Wisnu Agung Prasetyo /Beritagar.id

Temuan kami di lapangan, anak-anak penghayat itu tetap harus memilih salah satu agama saat mengikuti pelajaran agama di sekolah. Bagaimana aturan sebenarnya? 
Tentu kita harus kembali ke jatidiri bangsa ini. Ini bangsa yang sangat religius. Bangsa yang khas, yang tidak bisa memisahkan diri dari nilai-nilai agama dalam menjalani kehidupan kesehariannya. Kita ini upacara resmi kenegaraan saja diawali dan ditutup dengan doa. Enggak ada negara di dunia ini yang kayak kita. Bahkan doa pada acara-acara resmi kenegaraan tidak cukup satu agama.

Saya ingin menunjukkan betapa religiusnya, betapa agamisnya bangsa ini. Karena nilai-nilai agama ini sudah built in. Jadi pelajaran agama itu sangat penting. Itulah kenapa agama menjadi pokok.

Nah ketika ada kepercayaan, ada penganut yang ingin diperlakukan sama, saya pikir mungkin ada baiknya di tahap tadi itu (pemenuhan hak sipil). Karena kalau semua mau disamakan, disetarakan, ini akan sulit sekali, problemnya akan sangat kompleks.

Nanti akan ada kurikulum kepercayaan padahal kepercayaan itu beda-beda sekali pahamnya. Kurikulum yang mana nanti yang akan diterapkan? Beda dengan agama yang enam meskipun variannya banyak tapi kan ada pokok-pokok yang kita sepakati bersama. Nah problem di kepercayaan ini kan tidak ada pokok-pokok yang disepakati bersama itu.

Ada kaidah yang mengatakan, jika kita ingin memperjuangkan sesuatu, dan kita tidak bisa mencapai seluruhnya, jangan ditinggal semuanya.

Apa langkah yang disiapkan pemerintah agar antara penganut kepercayaan dan penganut agama mayoritas ini berdampingan dengan rukun?
Jadi begini, agama itu harus selalu dilihat dari dua sisi yang berbeda. Sisi luar dan sisi dalam. Sisi luar, pendekatannya sangat formalistis. Di sini agama dilihat sebagai kelembagaan dengan pendekatan institusional. Kalau agama dilihat dalam perspektif yang sangat formal, pasti kita akan benturan dengan banyak hal. Jangankan antara satu agama dengan agama lain, di internal satu agama saja benturannya sangat luar biasa.

Tapi kalau kita melihat agama dari sisi dalam, kita tidak akan pernah menemui perbedaan. Karena esensinya adalah hakikat. Esensi semuanya kan sama. Misalnya, menegakkan keadilan, persamaan dihadapan hukum, pemenuhan hak-hak dasar, larangan membunuh, larangan mencuri, sikap jujur. Itu ajaran esensial.

Karenanya, di tengah-tengah kemajemukan kita sebagai bangsa ini memang yang harus kita kedepankan dalam menyikapi agama itu adalah dari sisi dalam agar kita tidak terlalu banyak berkelahi. Tapi kalau kita lebih banyak mengedepankan sisi luar, ya jadi rebutan umat.

Tuhan menjadikan agama ini bukan untuk banyak-banyakan umat. Yang diminta Tuhan itu kan menebarkan kebajikan. Mereka mau memeluk agama apa itu kan hidayah yang datangnya dari Tuhan. Tapi esensi dari ajaran setiap agama itu adalah mengajak orang lain untuk menjalankan kebajikan.

Jadi poin saya tadi itu, kalau kita dekati secara formal, akan berantem terus. Jadi salah satu misi Kementerian Agama adalah mencoba meyakinkan para umat beragama dalam konteks kemajemukan ini agar mengedepankan sisi internal agama.

Sebenarnya siapa yang berhak menentukan jumlah agama yang dianut di sini?
Sebenarnya tidak ada yang menentukan agama resmi. Karena tidak ada regulasi bahwa negara punya kewenangan menentukan mana yang resmi dan mana yang tidak resmi.

Kalau kita pelajari Undang-undang Nomor 1 PNPS/1965, di situ dikatakan bahwa agama yang enam itu adalah agama yang banyak dianut oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian, di luar agama yang enam itu tetap dihormati, tetap diperlakukan sama selama dia tidak melakukan hal yang bertentangan dengan norma-norma hukum di Indonesia.

Jadi secara implisit ada pengakuan terhadap agama yang di luar yang enam itu. Namun di situ dikatakan mendapatkan hak yang sama, diperlakukan yang sama begitu. Jadi tidak ada yang secara eksplisit mengatakan, ini lho agama resmi, ini bukan resmi.

BINCANG

Lukman Hakim Saifuddin: secara substansial kepercayaan itu agama

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Senin (26/3/2018).© Bismo Agung /Beritagar.id

Kewenangan pemerintah dalam menentukan mana agama yang diakui dan mana yang tidak itu apa? 
Ya tadi itu konstitusi. Pancasila kita itu kan agamis banget. Banyak pasal yang mengatur masalah agama di Undang-undang Dasar kita. Karakteristik bangsa ini sangat agamis yang tidak bisa memisahkan diri dari nilai-nilai agama. Misalnya menjelang kelahiran, apapun etnis kita, pasti melakukan ritual keagamaan. Itu sudah melekat sekali di kita yang tinggal di ujung barat sampai ujung timur. Jarang ada bangsa seperti kita ini.

Setelah putusan MK itu, ada tekanan-tekanan tidak kepada Anda agar tidak memasukkan aliran kepercayaan ke wilayah Kementerian Agama?
Enggak ada tuh. Kami waktu itu memang meminta masukan dari berbagai kalangan Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi itu orang per orang bukan kelembagaan atas putusan MK itu. Mereka belum sampai ke pandangan lembaga.

Dari pengalaman Anda, pernah ada enggak pejabat yang saat dilantik disumpah menurut aliran kepercayaannya?
Seingat saya sih belum ada. Biasanya kalau enggak Islam, Kristen, Katolik, Hindu, ya Buddha.

https://beritagar.id/artikel/bincang...yaan-itu-agama
0
749
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan