- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
8 Pelanggar Syariat Dicambuk di Halaman Masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh


TS
deathroad
8 Pelanggar Syariat Dicambuk di Halaman Masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh

Mereka yang dicambuk adalah pasangan Zul Hendra bin Zul Akli, Evi Maulida Yanti binti M. Yusuf divonis 17 kali cambuk.
Pasangan Putra Asri bin Samsul Rizal, Rosa Mainadia binti Alfian Umri, divonis 22 kali cambuk.
Kedua pasangan ini terbukti telah melangar qanun Aceh tentang jinayat pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat.
Sementara Yusfikar bin Amiruddin, Rosa Arsella binti Nasrul Hamidy, Mega Ramadhani binti Hasyem, Nurul Aini binti M. Yusri, divonis 11 kali cambukan, masing masing telah melanggar qanun nomor 6 2014 tentang hukum jinayah.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat dimana dalam pergub tersebut mengharuskan prosesi cambuk dilaksanakan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Wakil walikota Banda Aceh Zainal Arifin pada saat menghadiri acara tersebut menyampaikan Pemerintah Kota Banda Aceh tetap komit menjalankan syariat Islam, sebelum ada tatalaksana cambuk dari qanun tetap mengacu pada aturan yang telah ada.
“Kalau tatalaksana Pergub sudah lahir maka kita akan duduk dengan ulama kita akan dengarkan fatwa ulama Banda Aceh,” kata Zainal Arifin.[]
http://www.acehtrend.co/8-pelanggar-...ta-banda-aceh/
Hiburan anti mainstream yang hanya ada di beberapa tempat di bumi
Sayangnya ane sendiri belum urus visa aceh,jadi belum bisa kesana untuk nonton langsung

0
2.1K
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan