BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Surat peringatan Kominfo dan potensi pidana untuk Facebook

Siluet pengguna seluler terlihat di sebelah layar proyeksi dengan logo Facebook pada foto ilustrasi yang diambil 28 Maret 2018.
Pemerintah tak memberi banyak waktu kepada Facebook untuk mengklarifikasi perihal penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica yang turut menyeret pengguna dari Indonesia.

Kamis (26/4/2018), adalah batas terakhir yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bagi jejaring sosial asal California, Amerika Serikat, itu untuk memenuhi permintaan itu.

Peringatan dilayangkan dalam bentuk surat yang dikirimkan Kominfo kepada Facebook tertanggal 19 April 2018. Ini adalah surat ketiga yang dikirimkan Kominfo kepada Facebook sejak skandal Cambridge Analytica mencuat.

Mengutip siaran pers yang disiarkan dalam situs resmi kominfo.go.id, pemerintah menginginkan Facebook untuk memenuhi empat hal.

Pertama, konfirmasi dan penjelasan tentang informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang tak hanya dilakukan firma analisis Cambridge Analytica, melainkan juga CubeYou dan Aggregate IQ.

Kedua, konfirmasi dan penjelasan terkait tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang dimuat dalam surat keterangan yang dikirimkan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia pada 5 April 2018.

Ketiga, memberikan hasil audit kasus penyalahgunaan data. Dan keempat, memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

Kominfo tidak memerinci lebih jauh perihal apa yang akan dilakukan pemerintah jika Facebook tidak memenuhi empat hal ini.

Pihak Facebook, baik perwakilan di Indonesia maupun Irlandia, sebenarnya sudah mengirimkan surat balasan atas dua peringatan tertulis yang dikirim Kominfo sebelumnya. Namun, pemerintah menyatakan ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi.

Pada 10 April 2018, Kominfo menerima surat balasan yang dikirimkan Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia, Yvonne Cunnane.

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu Cunnane menjelaskan tiga hal. Pertama, Facebook mengaku telah mengaudit kebocoran data pribadi dari penggunanya.

Kedua, Facebook sudah memberikan perincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data pass login pengguna dalam aplikasi tes kepribadian yang dibuat Cambridge Analytica.

Dan ketiga, Facebook mengaku sudah memperbarui kebijakan dan mengubah fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.

Hanya saja, tiga hal itu belum memuaskan Kominfo. Facebook dianggap belum menjelaskan cara pemberitahuan atas penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform-nya.

Padahal, Facebook telah memberikan notifikasi terhadap pengguna yang akunnya terdampak pencurian data.

Selain itu, Facebook juga dianggap belum menjelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna oleh platform aplikasi pihak ketiga kepada Kominfo.

Sejak skandal Cambridge Analytica mencuat, pihak Facebook di Indonesia boleh dibilang cukup responsif menghadapi banyak tuntutan dari pemerintah.

Lepas dari surat menyurat dengan Kominfo, Facebook pada awal pekan ini juga sudah muncul di hadapan Komisi I DPR RI untuk menjawab segala tanya dari para anggota legislatif terkait skandal ini.

Meski jawaban yang diberikan lagi-lagi tak bisa memuaskan, namun para anggota dewan itu sepakat memberi kelonggaran terkait ancaman pemblokiran layanan itu di Indonesia hingga satu bulan ke depan.

Sejauh ini pemerintah belum memutuskan untuk mengambil langkah yang lebih dari pemblokiran. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, sebelumnya sudah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, terkait potensi pidana dalam kasus ini.

Dalam Katadata Rudiantara menjelaskan, potensi itu bisa muncul lantaran Facebook diduga telah melanggar perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pelanggaran itu bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi hukuman maksimal 12 tahun, dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

"Kami harus tekankan lagi, semua media sosial termasuk Facebook, harus comply dengan aturan di Indonesia," kata Rudiantara, Kamis (5/4/2018).

Polri pun sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil perwakilan Facebook ke markas Bareskrim Polri, pada Rabu (18/4/2018). Namun pemanggilan tersebut bukanlah pemeriksaan, melainkan semacam "undangan" untuk menjelaskan duduk perkara kejadian.

"Kami ingin tahu apa yang dikerjakan Facebook ini sebenarnya. Aplikasi-aplikasi yang dibuat sehingga orang tertarik kemudian membuka identitas dirinya. Nah, kemudian dipakai orang lain untuk kepentingan lain, itu yang masih kami teliti," ucap Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, dalam Liputan6.com, Kamis (19/4/2018).



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...untuk-facebook

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bongkar pasang Direksi Pertamina, karena tumpahan hingga tagihan

- Pemerintah siapkan Perppu cegah pernikahan anak

- Untung rugi menambah cuti Lebaran

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
6.2K
79
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan