metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
72 Orang Diperiksa Terkait Korupsi RTH di Bandung


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 72 saksi dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) di pemkot Bandung 2012-2013. Kasus tersebut kini masuk ke dalam ranah penyidikan.


'Sudah diperiksa 72 orang saksi sejak penyelidikan dimulai,' Kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 April 2018.


Adapun saksi-saksi yang diperiksa meliputi pejabat pemerintah daerah dan juga pihak swasta juga PNS. KPK turut memeriksa mantan camat Mandalajati Lurah Pasir Impun, mantan Lurah Karang Pamulan, Mandalajati.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Hery Nurhayat (HN), Tomtom Abdul Qomar (TDQ), dan Kadar Slamet (KS). Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya.


Tomtom dan Kadar, lanjut Agus, sebagai Plh Banggar DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta tambahan anggaran dan memosisikan diri sebagai makelar dalam kasus tersebut. Sementara Hery Nurhayat diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna anggaran untuk memuluskan pencairan pembayaran tanah.


Baca: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RTH di Bandung


'Transaksi bukan pada pembeli asli tapi pada makelar KS dan TDQ,' kata Agus.


Dari hasil penyelidikan diketahui aliran dana untuk RTH sebesar Rp123,9 miliar, peruntukannya untuk modal tanah dan belanja penunjang RTH. Sementara alokasinya untuk pembangunan dua RTH, yakni RTH Mandalajati sebanyak Rp33,45 miliar dan RTH Cibiru Rp80,7 miliar.


Diperkirakan kerugian hasil negara dari tindakan markup ketiga tersangka sekitar Rp26 miliar. 'Perkiraan Rp26 miliar, tapi masih terus didalami,' kata Agus


Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8k...rth-di-bandung

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Mendagri Ingatkan Calon Kepala Daerah tak Macam-macam

- Eks DPRD Sumut Dicecar KPK Terkait Suap Gatot Pujo

- Cagub Sulsel Dibekali Ilmu Agar tak Dibui

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
787
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan