bacaanonlineAvatar border
TS
bacaanonline
Guru Menjadi Tersangka Setelah Tampar Murid
Guru Menjadi Tersangka Setelah Tampar Murid – Saat ini, dunia maya sedang heboh sebuah video seorang guru yang menampar muridnya. Guru tersebut menampar 9 muridnya karena mereka tidak ada di kelas saat jam pelajaran guru tersebut Setelah melakukan penelusuran, guru tersebut bernama Lukman Septiadi yang berumur 27 tahun. Karena aksinya tersebut, videonya kini telah menjadi viral dan banyak orang yang mengecam perbuatannya tersebut. Hingga akhirnya ia dilaporkan dan telah menjadi tersangka.

Dari video yang telah viral tersebut, terlihat guru tersebut menampar dengan sangat keras seorang muridnya. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata ada 9 orang muridnya yang menjadi korban penamparan guru tersebut. Kapolres AKBP Bambang Yudhantara Salamun menuturkan bahwa kejadian tersebut karena murid-murid tersebut terlambat memasuki ruangan kelas saat mata pelajaran guru tersebut dimulai. Keterlambatan selama 30 menit yang menjadi akibat peristiwa penamparan tersebut.

Setelah dimintai keterangan, ternyata aksi tersebut direkam atas dasar permintaan dari guru tersebut. Lukman mengaku, cara tersebut merupakan salah satu caranya sendiri untuk memberikan pelajaran kepada para siswanya. Sampai saat ini, pihak kepolisian juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dan untuk mendalami kasus ini, pihak kepolisian akan meminta bantuan dari beberapa ahli. Salah satunya dari bidang hukum dari Universitas Jenderal Soedirman.


Guru Menjadi Tersangka Setelah Tampar Murid

Menurut informasi yang didapat, semua siswa tersebut terlambat dikarenakan mereka sarapan di kantin sekolah. Para siswa mengaku kepada polisi bahwa guru tersebut baru kali ini memberikan hukuman berupa tamparan seperti itu. Pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA), Tri Wuryaningsih mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan.

Tri juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta visum di Poliklinik Bhayangkara Polres Banyumas. Tri juga menambahkan bahwa pihaknya telah menemui kepala sekolah dan guru-guru agar memastikan 9 siswa yang telah menjadi korban penamparan oleh Lukman tersebut dapat melanjutkan pendidikannya di sekolah tersebut dengan nyaman. Tri menjelaskan bahwa 9 murid tersebut harus dikuatkan kembali mentalnya dan agar tidak terintimidasi oleh guru-guru dan teman-temannya yang lain.

Atas kasus tersebut, Lukman saat ini telah menjadi tersangka dan ia akan dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber
Silakan kunjungi www.bacaanonline.comuntuk berita lainnya
0
2K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan