- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Transaksi Uang Tunai di Atas Rp100 Juta Bakal Kena Sanksi


TS
conaga
Transaksi Uang Tunai di Atas Rp100 Juta Bakal Kena Sanksi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menggodok sanksi bagi pihak yang bertransaksi menggunakan uang kartal lebih dari Rp100 juta di dalam negeri. (cnnindonesia/safirmakki). Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memberlakukan sanksi bagi pihak yang melakukan transaksi menggunakan uang kartal atau tunai lebih dari Rp100 juta di dalam negeri.
Rencananya, sanksi ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang masih digodok pemerintah.
Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal Yunus Hussein mengatakan sanksi tersebut akan berbeda untuk setiap jenis transaksinya. Jika serah terima uang tunai terjadi kala transaksi biasa, maka pihak penerima dan pemberi akan terkena sanksi administratif.

Lihat juga:
Pembatasan Transaksi Uang Tunai Rp100 Juta Untungkan Pajak
Sanksi administratif akan dikenakan oleh masing-masing lembaga yang terkait misalnya, PPATK, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, kepada pihak yang tertangkap melakukan transaksi uang tunai di atas Rp100 juta.
Namun, bentuk sanksi administratif ini masih belum ditentukan. Berdasarkan pengalaman, beberapa negara menggunakan denda sebagai sanksi administratif. Di Bulgaria, misalnya, denda dikenakan sebesar 25 hingga 50 persen dari nilai transaksi yang dilanggar.
Lain halnya dengan Belgia, denda bisa dikenakan sebesar 250 Euro hingga 225 Euro asal dendanya tak lebih dari 10 persen transaksi keuangan yang dilanggar.
Lihat juga:
Pemerintah akan Coret 14 Proyek Strategis Nasional
Sejauh ini, lanjut Yunus, sanksi dalam membawa uang tunai di Indonesia baru dilaksanakan jika uang itu dibawa lintas batas. Adapun, aturan ini masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ini tentu ada sanksi administratif, nanti akan diumumkan oleh masing-masing lembaga," ujar Yunus, Selasa (17/4).
Jika serah terima uang dilakukan dalam rangka perjanjian, maka nanti pemerintah akan berikan sanksi perdata, yakni perjanjian tersebut batal demi hukum.
Lihat juga:
Kuartal I, Transfer Daerah Susut Jadi Rp175,3 Triliun
Dengan kata lain, perjanjian ini menjadi objek dari pasal 1320 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ia mencontohkan, jika transaksi pembelian tanah tertangkap tangan menggunakan uang tunai di atas Rp100 juta, maka otomatis perjanjian itu dianggap tidak sah. Dengan demikian, ia tidak bisa mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Yunus, hukum perdata ini jauh lebih ringan dibanding sanksi pembatasan uang tunai di negara lain yang langsung menuju hukum pidana.
Di negara seperti Italia, contohnya, sanksi administrasi bisa berupa denda tidak lebih dari 40 persen dari jumlah transaksi yang dilanggar. Namun mereka tetap memberlakukan hukum pidana.
Lihat juga:
Daftar 12 Transaksi Uang Tunai Boleh di Atas Rp100 Juta
"Itu karena transaksi uang kartal di Italia juga kan disinyalir digunakan pencucian uang untuk geng kejahatan di sana, dan aturan pidana itu ampuh menekan tindakan mafia di sana. Setelah belajar dari negara lain, Indonesia sepertinya hukum perdata dulu. Jadi ada dua sanksi, yakni administrasi dan perdata," jelas dia.
Kendati telah menetapkan sanksi, ia mengaku PPATK masih kelimpungan dalam melakukan pengawasan. Sejauh ini, Yunus mengatakan bahwa celah transaksi uang tunai lebih dari Rp100 juta masih terjadi pasca UU diberlakukan karena lembaga tak bisa mengawasi kegiatan transaksi tunai masyarakat satu per satu.
Tak hanya itu, PPATK juga mencari cara untuk mengawasi transaksi tunai di daerah. Selain itu, ia masih menimbang apakah transaksi tunai di atas Rp100 juta di daerah bisa dikenakan sanksi mengingat jaringan perbankan banyak yang belum menjangkau daerah.
"Sejauh ini pengawasan seperti itu yang masih kami pikirkan," pungkas dia.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...al-kena-sanksi
hati - hati beli mobil..... hahahahahaha
kalau uang nya disimpan dalam bantal terus mau beli mobil 300 juta masa iya kena denda ?
kalau orang nya ga percaya bank gimana ? (bank banyak potongan ini itu lho) PPATK
PPATK bukan kelimpungan, tetapi orang nya yang bermasalah semua. orang pemerintahan kapan sih bener ?
Rencananya, sanksi ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang masih digodok pemerintah.
Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal Yunus Hussein mengatakan sanksi tersebut akan berbeda untuk setiap jenis transaksinya. Jika serah terima uang tunai terjadi kala transaksi biasa, maka pihak penerima dan pemberi akan terkena sanksi administratif.
Lihat juga:
Pembatasan Transaksi Uang Tunai Rp100 Juta Untungkan Pajak
Sanksi administratif akan dikenakan oleh masing-masing lembaga yang terkait misalnya, PPATK, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, kepada pihak yang tertangkap melakukan transaksi uang tunai di atas Rp100 juta.
Namun, bentuk sanksi administratif ini masih belum ditentukan. Berdasarkan pengalaman, beberapa negara menggunakan denda sebagai sanksi administratif. Di Bulgaria, misalnya, denda dikenakan sebesar 25 hingga 50 persen dari nilai transaksi yang dilanggar.
Lain halnya dengan Belgia, denda bisa dikenakan sebesar 250 Euro hingga 225 Euro asal dendanya tak lebih dari 10 persen transaksi keuangan yang dilanggar.
Lihat juga:
Pemerintah akan Coret 14 Proyek Strategis Nasional
Sejauh ini, lanjut Yunus, sanksi dalam membawa uang tunai di Indonesia baru dilaksanakan jika uang itu dibawa lintas batas. Adapun, aturan ini masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ini tentu ada sanksi administratif, nanti akan diumumkan oleh masing-masing lembaga," ujar Yunus, Selasa (17/4).
Jika serah terima uang dilakukan dalam rangka perjanjian, maka nanti pemerintah akan berikan sanksi perdata, yakni perjanjian tersebut batal demi hukum.
Lihat juga:
Kuartal I, Transfer Daerah Susut Jadi Rp175,3 Triliun
Dengan kata lain, perjanjian ini menjadi objek dari pasal 1320 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ia mencontohkan, jika transaksi pembelian tanah tertangkap tangan menggunakan uang tunai di atas Rp100 juta, maka otomatis perjanjian itu dianggap tidak sah. Dengan demikian, ia tidak bisa mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Yunus, hukum perdata ini jauh lebih ringan dibanding sanksi pembatasan uang tunai di negara lain yang langsung menuju hukum pidana.
Di negara seperti Italia, contohnya, sanksi administrasi bisa berupa denda tidak lebih dari 40 persen dari jumlah transaksi yang dilanggar. Namun mereka tetap memberlakukan hukum pidana.
Lihat juga:
Daftar 12 Transaksi Uang Tunai Boleh di Atas Rp100 Juta
"Itu karena transaksi uang kartal di Italia juga kan disinyalir digunakan pencucian uang untuk geng kejahatan di sana, dan aturan pidana itu ampuh menekan tindakan mafia di sana. Setelah belajar dari negara lain, Indonesia sepertinya hukum perdata dulu. Jadi ada dua sanksi, yakni administrasi dan perdata," jelas dia.
Kendati telah menetapkan sanksi, ia mengaku PPATK masih kelimpungan dalam melakukan pengawasan. Sejauh ini, Yunus mengatakan bahwa celah transaksi uang tunai lebih dari Rp100 juta masih terjadi pasca UU diberlakukan karena lembaga tak bisa mengawasi kegiatan transaksi tunai masyarakat satu per satu.
Tak hanya itu, PPATK juga mencari cara untuk mengawasi transaksi tunai di daerah. Selain itu, ia masih menimbang apakah transaksi tunai di atas Rp100 juta di daerah bisa dikenakan sanksi mengingat jaringan perbankan banyak yang belum menjangkau daerah.
"Sejauh ini pengawasan seperti itu yang masih kami pikirkan," pungkas dia.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...al-kena-sanksi
hati - hati beli mobil..... hahahahahaha
kalau uang nya disimpan dalam bantal terus mau beli mobil 300 juta masa iya kena denda ?
kalau orang nya ga percaya bank gimana ? (bank banyak potongan ini itu lho) PPATK
PPATK bukan kelimpungan, tetapi orang nya yang bermasalah semua. orang pemerintahan kapan sih bener ?
0
1.3K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan