bacaanonlineAvatar border
TS
bacaanonline
Vonis Irman Dan Sugiharto Menjadi 15 Tahun Penjara
Vonis Irman Dan Sugiharto Menjadi 15 Tahun Penjara – MA (Mahkamah Agung) kini memperberat hukuman yang diterima oleh Irman dan Sugiharto. Masing-masing kini telah menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya, Irman dihukum 7 tahun penjara dan Sugiharto dihukum 5 tahun penjara. Seperti diketahui, Irman dan Sugiharto divonis terdakwa kasus korupsi e-KTP. Irman diwajibkan untuk mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar. Dan dengan dikurangi uang yang sudah ia kembalikan sebelumnya.
Jika Irman tidak dapat mengembalikan uang tersebut, maka hartanya akan disita dan bila tidak cukup, hukumannya akan ditambah menjadi 20 tahun penjara. Sedangkan Sugiharto harus mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Yakni sebesar sebesar USD 450 ribu dengan dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan kendaraan pribadi miliknya, yakni Honda Jazz yang dihargai Rp 150 juta. Bila Sugiharto tidak membayar uang tersebut, maka hartanya juga akan disita dan jika masih belum cukup, maka hukumannya akan ditambah menjadi 18 tahun penjara.


Vonis Irman Dan Sugiharto Menjadi 15 Tahun Penjara

KPK juga akan mempelajari kasus tersebut terkait hasil banding dari Andi Narogong serta keputusan dari Setya Novanto nantinya. KPK juga telah memfasilitasi permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh mantan Kemedagri Irman dan Sugiharto karena keduanya telah dianggap kooperatif dalam membuka kasus ini. Fasilitas yang dimaksud yakni berupa keringanan tuntutan dan hukuman yang akan mereka terima, serta hak narapidana tertentu.
Diperberatnya vonis hukuman Irman dan Sugiharto oleh Mahkamah agung berkekuatan tetap. Karena hal tersebut merupakan upaya tertinggi yang dapat ditempuh untuk kasus ini. Mahkamah Agung juga telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Pada tingkat pertam, Andi sempat divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar. Vonis tersebut dibacakan pada 21 Desember 2017 lalu dan sudah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Andi Narogong telah dinilai hakim telah terlibat dalam penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi juga telah disebut-sebut telah membentuk Tim Fatmawati yang mengatur pemenang lelang dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut. Mahkamah Agung telah menetapkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk mengembalikan uang pengganti yang telah mereka korupsi dalam kasus e-KTP tersebut.




Silakan kunjungi www.bacaanonline.comuntuk berita lainnya

0
661
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan