- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Adik Ahok Minta Yusril Ihza Mahendra Minta Maaf ke Makam Ayahnya


TS
lucy...pinder
Adik Ahok Minta Yusril Ihza Mahendra Minta Maaf ke Makam Ayahnya


Quote:
BANGKAPOS.COM - Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra mengecam pidato Yusril Ihza Mahendra dalam Kongres Umat Islam Sumatera Utara yang berlangsung di Asrama Haji Medan Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (30/3/2018).
"Apakah pidato itu mengusik keluarga besar Tjahaja Purnama?", tanya Najwa selaku host.
Meski tak secara gamblang menjawab, Fifi mengatakan jika hal tersebut menyangkut ayahandanya yang sudah meninggal.
"Ya karena itu berbicara tentang papa kami. Papa kami kan sudah meninggal. Papa kami juga mengajari kami untuk cinta tanah air", ujar Fifi.
Fifi juga mengatakan jika pernyataan yang dilontarkan oleh Yusril merupakan suatu kebohongan publik.
"Jadi saat ada statement bahwa papa kami memilih menjadi warga negara asing di tahun 1962, itu adalah kebohongan publik dan itu fitnah paling keji", ujarnya menambahkan.
Fifi juga memberikan bukti-bukti yang menguatkan klarifikasinya atas tuduhan Yusril.
Najwa kembali menanyakan jika Fifi berhasil membuktikan terkait tuduhannya, apa yang diminta olehnya.
"Jadi anda menuntut untuk meminta maaf secara resmi kepada keluarga?", tanya Najwa.
"Ya bukan, datang ke kuburan bapak saya untuk meminta maaf disitu", ujar Fifi menjawab.
Mendengar jawaban Fifi, Najwa kembali melontarkan pertanyaannya,"datang ke kuburan Indra Tjahaja Purnama?"
"Iya, silahkan. Kan dia yang bilang dia tahu kondisi orang China. Kalau orang China benar, dia berani sujud disitu untuk meminta maaf. Berani enggak? Berani memfitnah, berani bertanggung jawab. Perfect gentlemen", ujar Fifi mengakhiri.
Dikabarkan sebelumnya, terdapat ucapan yang dinilai kontroversial oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
Yusril yang saat itu membawakan materi mengenai sejarah politik Islam Indonesia, menceritakan mengenai perjalanan Islam di tanah air sejak pra kemerdekaan.
Namun, dirinya larut dalam emosi ketika menghimbau kepada umat dihadapannya untuk turut serta dalam politik.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengatakan jika Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok tak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Kalau Ahok pasti tidak bisa,” kata Yusril.
Menambahkan, Yusril mengaitkan fenomena tersebut dengan status kewarganegaraan Ahok.
Menurut Yusril, Ahok tidak terlahir sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil.”
Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Menurut Yusril, orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam atau Indra Tjahaja Purnama, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Hal itu membuat Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok, bukan WNI.
Jika Ahok mencalonkan diri jadi presiden Indonesia, itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003.
Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri."
Yusril Ihza mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986.
Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945. (TribunWow/Dian Naren)
http://bangka.tribunnews.com/2018/0...ahnya?page=all
"Apakah pidato itu mengusik keluarga besar Tjahaja Purnama?", tanya Najwa selaku host.
Meski tak secara gamblang menjawab, Fifi mengatakan jika hal tersebut menyangkut ayahandanya yang sudah meninggal.
"Ya karena itu berbicara tentang papa kami. Papa kami kan sudah meninggal. Papa kami juga mengajari kami untuk cinta tanah air", ujar Fifi.
Fifi juga mengatakan jika pernyataan yang dilontarkan oleh Yusril merupakan suatu kebohongan publik.
"Jadi saat ada statement bahwa papa kami memilih menjadi warga negara asing di tahun 1962, itu adalah kebohongan publik dan itu fitnah paling keji", ujarnya menambahkan.
Fifi juga memberikan bukti-bukti yang menguatkan klarifikasinya atas tuduhan Yusril.
Najwa kembali menanyakan jika Fifi berhasil membuktikan terkait tuduhannya, apa yang diminta olehnya.
"Jadi anda menuntut untuk meminta maaf secara resmi kepada keluarga?", tanya Najwa.
"Ya bukan, datang ke kuburan bapak saya untuk meminta maaf disitu", ujar Fifi menjawab.
Mendengar jawaban Fifi, Najwa kembali melontarkan pertanyaannya,"datang ke kuburan Indra Tjahaja Purnama?"
"Iya, silahkan. Kan dia yang bilang dia tahu kondisi orang China. Kalau orang China benar, dia berani sujud disitu untuk meminta maaf. Berani enggak? Berani memfitnah, berani bertanggung jawab. Perfect gentlemen", ujar Fifi mengakhiri.
Dikabarkan sebelumnya, terdapat ucapan yang dinilai kontroversial oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
Yusril yang saat itu membawakan materi mengenai sejarah politik Islam Indonesia, menceritakan mengenai perjalanan Islam di tanah air sejak pra kemerdekaan.
Namun, dirinya larut dalam emosi ketika menghimbau kepada umat dihadapannya untuk turut serta dalam politik.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengatakan jika Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok tak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Kalau Ahok pasti tidak bisa,” kata Yusril.
Menambahkan, Yusril mengaitkan fenomena tersebut dengan status kewarganegaraan Ahok.
Menurut Yusril, Ahok tidak terlahir sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil.”
Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Menurut Yusril, orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam atau Indra Tjahaja Purnama, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Hal itu membuat Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok, bukan WNI.
Jika Ahok mencalonkan diri jadi presiden Indonesia, itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003.
Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri."
Yusril Ihza mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986.
Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945. (TribunWow/Dian Naren)
http://bangka.tribunnews.com/2018/0...ahnya?page=all
iya buktinya mana? Di beber dong..
Yusril siap minta maaf nieh
Quote:
Kalau sekiranya saya salah dan keliru, tentu saya dengan segala kerendahan hati saya akan memohon maaf.Namun yang menjadi pertanyaan saya: Adakah yang salah dan keliru dalam pidato saya di Medan itu?
http://lampung.tribunnews.com/2018/...-maaf?page=all
http://lampung.tribunnews.com/2018/...-maaf?page=all
SKBRI Ahok
Quote:
Ketika beranjak dewasa, nama Ahok berubah menjadi Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu tak terlepas karena dirinya memiliki keturunan Tionghoa. Perubahan nama itu berawal ketika dia harus mengurus Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
"Kami ini orang keturunan, harus membuat SBKRI dulu. Sebelum keluar Undang-Undang tentang Kewarganegaraan. Jadi kami harus pisah dari orangtua," ucap Ahok
https://m.liputan6.com/news/read/23...-sampai-3-kali
Pemberlakuan SKBRI
Quote:
1978 - Peraturan Menteri Kehakiman mewajibkan SBKRI bagi warga Tionghoa.
1983 - Keputusan Menteri Kehakiman , menegaskan bahwa SBKRI hanya wajib bagi mereka yang mengambil surat pernyataan Dwi Kewarganegaraan lalu menyatakan keinginan menjadi WNI. Jadi bagi WNI tunggal dan keturunannya (yang telah menyatakan menjadi WNI tunggal sebelum tahun 1962 dan yang keturunan mereka, serta semua orang Tionghoa yang lahir setelah tahun 1962) tidak diperlukan SBKRI.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sur...blik_Indonesia
1983 - Keputusan Menteri Kehakiman , menegaskan bahwa SBKRI hanya wajib bagi mereka yang mengambil surat pernyataan Dwi Kewarganegaraan lalu menyatakan keinginan menjadi WNI. Jadi bagi WNI tunggal dan keturunannya (yang telah menyatakan menjadi WNI tunggal sebelum tahun 1962 dan yang keturunan mereka, serta semua orang Tionghoa yang lahir setelah tahun 1962) tidak diperlukan SBKRI.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sur...blik_Indonesia
jadi kalo keluarga ahok punya SKBRI kira2 mereka jadi wni setelah taun 62 ato sebelum taun 62?

Diubah oleh lucy...pinder 18-04-2018 17:49
0
2.7K
Kutip
36
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan