Kaskus

News

mymasterpieceAvatar border
TS
mymasterpiece
Bejat, Pengantar-Jemput Anak Sekolah Tega Cabuli Siswa 6 Tahun
Bejat, Pengantar-Jemput Anak Sekolah Tega Cabuli Siswa 6 Tahun

INHIL, SENUJU.COM - Jam (53 tahun), yang dipercaya untuk mengantar jemput anak sekolah, sungguh tidak amanah. Bukannya melindungi, lelaki separuh baya itu, malah melecehkan anak yang sepantas cucunya tersebut. Kini Jam pun harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, SIK MH melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki, yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yakni pelanggaran terhadap Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya pada hari Sabtu (14/4/2018), sekira pukul 11.00 WIB, telah datang melapor ke Polsek Pelangiran, seorang perempuan, yang bernama MC (48 tahun). Wanita yang sehari-hari adalah Guru di TK milik PT

THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, melaporkan bahwa muridnya yang berinisial Putik (6 Tahun), telah dilecehkan oleh pelaku yang berinisial Jam, seorang operator Pocai (alat angkut anak sekolah). Perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam Pocai, di Kanal Utama Kebun Meranti PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.

Ibu Putik yang berinisial Mama Putik (30 tahun), yang juga karyawati PT. THIP, pada hari Senin (9/4/2018) sekira pukul 13.30 WIB, datang menemui MC, yang menyebutkan bahwa Putik telah dicium oleh Jam, di atas Pocai/Pompong, yang digunakan sebagai transportasi anak-anak sekolah di Kebun Meranti PT. THIP. Mama Putik meminta MC, sebagai guru putrinya, untuk membantu menyelesaikan permasalahan.

MC lantas menjumpai pelaku Jam, dan menanyakan perbuatan pelaku yang telah mencium dan mengelus-ngelus paha korban. Awalnya lelaki tua itu, tidak mengakuinya, tetapi dalihnya terpatahkan, setelah disebutkan ada saksi mata yang melihat langsung perbuatan tidak elok Jam kepada Putik.

Merasa tidak senang dengan perlakuan tidak senonoh Jam, yang mencium bibir dan mengelus-ngelus paha Putik, MC bersama Bapak Putik (34 Tahun), melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pelangiran.

Pelaku lalu diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Pelangiran, di kediamannya di Perumahan Karyawan Kebun Beringin PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Saat ini, Jam telah diamankan di Polsek Pelangiran guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup IPTU Rafi.

http://senuju.com/news/detail/11671-...a-6-tahun.html
0
971
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan