Kaskus

News

wismanganAvatar border
TS
wismangan
Aturan Jokowi soal Tenaga Kerja Asing Tuai Penolakan
Jakarta - Sejumlah buruh serta aktivis menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Mereka menilai aturan tersebut semakin memudahkan TKA masuk ke Indonesia.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, mengatakan sejatinya Perspres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut secara tidak langsung dapat mengurangi jumlah tenaga kerja lokal, karena Indonesia dibanjiri TKA.

"Menurut hemat kami, Perpres ini secara alamiah akan mengurangi kesempatan kerja lokal. Tanpa Perpres ini saja, sudah banyak pekerja asing," katanya dalam suatu diskusi publik di kawasan Jakarta, Selasa (17/4/2018).


Perpres tersebut dinilai tak memiliki kejelasan batasan dalam mendatangkan TKA di Indonesia. Hal itu, kata Andrianto, mengancam angkatan kerja lokal yang tumbuh sekitar tiga juta setiap tahun.

"Artinya Perpres ini yang tidak mengatur, maka jadinua, menurut hemat kami mengancam. Karena angkatan kerja kita menambah tiga juta jiwa pertahun. Sementara pertumbuhan ekonomi kita tidak mencukupi. Padahal Pak Jokowi menjanjikan lapangan kerja 10 juta jiwa pertahun," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota PPMI 98 Syahganda Nainggolan menyebut sejatinya Perpres ini membuat pekerja asing bisa masuk dengan bebas. Dia juga mengaitkan Prespres tersebut dengan kerja sama Indonesia dan China.


"Kenapa perlu dibubarkan karena saya yakin kerja sama dengan China ini berbahaya, ini pandangan politik saya, ini bukan hatespeech, ini pandangan politik saya. Karena China investasi di global untuk okupansi," jelasnya.

Tak hanya itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga hadir dalam kesempatan itu menilai hadirnya Perpres ini bisa membuat Indonesia diserbu oleh buruh-buruh asal China yang masuk dengan mudah.

"Buruh China adalah sekrup, mereka dipindah-pindahkan seperti pindahkan mesin, selesai produksi di Afrika, tambang-tambang di Afrika diambilalih, pindah tambah ke Indonesia, dan mereka dipindahkan ke tambang-tambang Indonesia. Tidak peduli dengan masyarakat lokal merek adalah mesin," katanya.


Padahal, menurutnya, ada sejumlah syarat agar pekerja asing agar bisa masuk ke Indonesia, namun syarat tersebut tak banyak diterapkan di lapangan.

"Dalam Undang-Undang tenaga kerja itu, yang boleh kerja di Indonesia itu pertama dia punya skill, kedua dia mengerti bahasa asing yang menyebabkan skillnya atau teknologinya bisa ditransfer ke orang lokal," katanya.

Jadi ojek online

Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (SKPI) Muhammad Rusdi dengan aturan yang baru ini maka para pekerja lokal, terutama di sektor konstruksi dan pertambangan, yang mendapatkan dampak terbesar. Sebab, dua sektor tersebut banyak digunakan tenaga-tenaga asing, bahkan hingga level buruh.

"Pertambangan itu kita ada di Sulawesi segala macam sudah marak TKA China. Itu karena sudah nggak ada batasan lagi. Dia bisa masuk berapapun. Ini yang kita artinya satu perusahaan bisa jadi 90% atau 100% TKA China, itu yang merugikan," katanya.

Itu lantaran, kata Rusdi, saat ini pemutusan hubungan kerja atau PHK masih marak terjadi di beberapa sektor industri. Namun, Rusdi bilang, pemberi kerja justru mempekerjakan tenaga asing karena adanya Perpres tersebut.

"Banyak PHK, kemudian (pekerja lokal) cari pekerjaan susah lalu paling gampang jadi ojek online. Tapi kan ojek online masih diperdebatkan apakah mereka pekerja atau mitra. Pekerja informal bukan, pekerja formal bukan. Tapi kemudian kalau dibilang pekerja mereka nggak mendapatkan upah atau bagi hasil layak, juga tidak mendapatkan jaminan sosial yang kuat," jelasnya. 

https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3976281/aturan-jokowi-soal-tenaga-kerja-asing-tuai-penolakan

Ditolak gan
0
1.5K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan