bacaanonlineAvatar border
TS
bacaanonline
Pesta Seks Swinger Di Malang Digerebek
Pesta Seks Swinger Di Malang Digerebek – Tiga pasangan suami-istri telah terjaring pihak kepolisian kasus pesta seks swinger di Malang, Minggu 15 April 2018. Tiga pasangan tersebut berinisial THD (53), RL (49), SS (47), WH (51), DS (29), dan AG (30). Pada saat penggerebekan, ketiga pasangan tersebut sedang melakukan hubungan intim dengan bertukar pasangan dalam sebuah kamar hotel di Malang. Polisi juga telah mengamankan empat buah kondom yang belum dipakai, enam buah celana dalam, tiga buah bra, sebuah HP, sebuah handuk dan dua buah sprei.

Pesta swinger ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas sosial yang melakukan seks menyimpang. Petugas kepolisian langsung bergerak untuk melacak keberadaan para pelaku pesta swinger tersebut. Akhirnya petugas kepolisian mendatangi sebuah hotel dan langsung mendobrak pintu kamar hotel tersebut. Begitu pintu kamar terbuka, mereka didapati sedang dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel.

Setelah petugas kepolisian meminta mereka untuk mengenakan pakaian, mereka langsung dibawa ke Mapolda Jatim. Mereka merupakan komunitas yang dibuat oleh THD melalui grup Whatsapp. THD juga mengatur pertemuan para anggota grup untuk berkumpul di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Sabtu 14 April 2018. THD mengaku untuk bergabung dalam komunitas tukar pasangan tersebut tidak bisa sembarangan, sebab harus dan wajib memiliki akta nikah.


Pesta Seks Swinger Di Malang Digerebek

THD kembali mengakui bahwa komunitas tersebut telah tiga kali melakukan pertemuan dan menggelar pesta seks. Semua tindakan tersebut selalu digelar di dalam sebuah hotel yang selalu berbeda-beda. Anggota dari komunitas tersebut berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, yakni Surabaya, Malang, Sidoarjo, Tuban dan lainnya. Selain di Whatsapp, komunitas tersebut juga melakukan komunikasi dengan anggota lainnya dengan Twitter.

Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan bahwa komunitas tersebut juga berkomunikasi melalui grup Facebook yang telah dibentuk sejak tahun 2013 lalu. Karena perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat tindak pidana dengan sengaja mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain. Tindakan tersebut sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.

Enam pelaku pesta seks swinger tersebut akan diperiksa lebih lanjut, karena diindikasi memiliki kelainan jiwa yaitu perilaku seks menyimpang. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk menghindari komunitas lainnya.

Sumber

Silakan kunjungi www.bacaanonline.comuntuk berita lainnya
0
3.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan