tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Bekas Anggota DPR Arbab Paproeka yang Tersangkut Kasus Narkoba Minta Direhabilitasi


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keluarga bekas anggota DPR RI, Arbab Paproeka, mengajukan rehabilitasi ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasubdit II Satres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan dari keluarga Arbab agar tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, direhabilitasi.

Baca: Soal Harta, Tessa Kaunang pada Sandy Tumiwa: Saya Sudah Tak Percaya, Capek!

Permintaan itu diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena aturan kerjasama poin satu, keluarga memohon ke kepolisian untuk melakukan penangkapan, itu bisa dilakukan rehab," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Doni menerangkan, jika tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan positif mengonsumsi, namun tidak ditemukan barang bukti, maka yang bersangkutan wajib direhab

"Yang ketiga ada beberapa penangkapan, barbuk (barang bukti) ditemukan namun ada kesepakatan bersama batasnya. Seperti sabu di bawah 1 gram, itu wajib di asesmen. Namun barbuk ada, proses tetap berjalan. Sampai perkara P21, nanti sidang," ujarnya.

Arbab Paproeka ditangkap pada Jumat 13 April kemarin sekitar pukul 22.15 WIB. Polisi juga menyita satu set alat hisap sabu dan plastik klip narkotika jenis sabu.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...direhabilitasi

---

Baca Juga :

- Sandiaga Apresiasi Sosialisasi Bahaya Narkoba Melalui Industri Film

- Dedi Simpan Satu Kg Sabu di dalam Lemari

- Polisi Bidik Pemasok Sabu ke Mantan Anggota DPR Arbab Paproeka

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
250
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan