dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Kicauan Ahmad Dhani yang Berujung Dakwaan Timbulkan Kebencian...
JAKARTA, KOMPAS.com — Musisi Ahmad Dhani aktif berkicau di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST. Dari banyaknya kicauan di akun tersebut, ada tiga kicauan pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Ketiga kicauan tersebut adalah

1. Pada 7 Februari 2017: Yang menistakan Agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP

2. 6 Maret 2017: Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP

3. 7 Maret 2017: Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP

Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo. Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Didakwa timbulkan kebencian Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017 merasa keberatan dengan tiga kicauan Dhani itu dan melaporkannya dengan dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut terus bergulir hingga akhirnya Dhani menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus tersebut. Senin (16/4/2018), Dhani menjalani sidang perdana.

Dia didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena tiga kicauannya itu. "Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin, yaitu saksi Suryopratomo Bimo AT alias Bimo, di akun Twitter terdakwa, @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujar jaksa Dedyng Wibianto Atabay membacakan dakwaan.

Baca juga: Ahmad Dhani Didakwa Timbulkan Kebencian atau Permusuhan Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu akan digelar pada Senin (23/4/2018) pekan depan.

Tidak ditahan

Meski berstatus terdakwa, majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak menahan Dhani. Alasannya, penyidik dan jaksa juga sebelumnya tidak menahan dia. Ketua majelis hakim Ratmoho meminta Dhani selalu menghadiri persidangan mengingat dia tidak ditahan.

"Pengadilan pun tidak melakukan penahanan, tetapi dengan catatan, setiap sidang Anda diharapkan datang," ujar Ratmoho. Baca juga: Tak Ditahan, Ahmad Dhani Diminta Selalu Hadiri Persidangan Dhani, lanjut Ratmoho, boleh saja tidak hadir dalam persidangan apabila dia sakit. Namun, Dhani diminta mengabarkan hal itu melalui tim penasihat hukumnya. "Manusiawilah kalau seandainya berhalangan untuk tidak hadir, entah sakit, entah apa, tetapi tolong beri tahu jaksa atau panitera. Jadi, kami tahu," kata Ratmoho.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kicauan Ahmad Dhani yang Berujung Dakwaan Timbulkan Kebencian...", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/17/08474681/kicauan-ahmad-dhani-yang-berujung-dakwaan-timbulkan-kebencian.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Dian Maharani

SEMUA YG DIJADIKAN TERSANGKA UJARAN KEBENCIAN OLEH POLISI, KAGA ADA YG LOLOS BEBAS NGOAHAHA
KECUALI SI DASTER BENCONG emoticon-Cape d...
0
868
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan