- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Revisi Perpres 54 Tahun 2008, Pemerintah akan Lanjutkan Proyek Reklamasi


TS
steely
Revisi Perpres 54 Tahun 2008, Pemerintah akan Lanjutkan Proyek Reklamasi



Quote:
Jakarta , Law-Justice.co - Pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Tujuannya untuk memastikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta kembali berjalan.
Sampai saat ini, pembangunan reklamasi tertunda. Pasalnya sejak tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menarik Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) oleh Gubernur DKI Jakarta. Dua Raperda inilah yang selama ini menjadi payung hukum bagi pengembang untuk memulai pembangunan di lahan reklamasi.
Namun menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan, pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta tak boleh berhenti karena permasalahan aspek legalitas. Alasannya, reklamasi merupakan proyek nasional yang pembangunannya diprioritaskan.
"Ketika RZWP3K belum menjadi Perda, tidak boleh terkunci, artinya tidak boleh pembangunan berhenti," kata Ridwan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (16/4).
Oleh sebab itu, melalui revisi Perpres ini akan ada arahan bagaimana pembangunan di proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat dilakukan. Perpres akan membuat detil prosedur pembangunan reklamasi.
Sementara Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, sebenarnya arahan tersebut sudah ada dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018. Hanya saja, belum ada detil prosedur karena perlu ada rekomendasi teknis dari pemerintah daerah melalui terbitnya Perda RZPW3K.
"Jadi bisa ditetapkan arahan melakukan kegiatan di partai utara pesisir ini," kata Abdul.
Revisi aturan ini akan dibicarakan secara intensif dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan pemerintah DKI Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. "Tim harus bicara secara intensif," kata Ridwan.
Rencananya, revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 ditargetkan selesai akhir 2018. Adapun saat ini, pemerintah tengah melakukan konsultasi publik terhadap rencana revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 selama tiga bulan sejak 16 April hingga 31 Juli 2018.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 54 Tahun 2008 karena dalam 10 tahun terakhir Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan megapolitan tersebut belum pernah diubah.
Reklamasi
.Sampai saat ini, pembangunan reklamasi tertunda. Pasalnya sejak tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menarik Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) oleh Gubernur DKI Jakarta. Dua Raperda inilah yang selama ini menjadi payung hukum bagi pengembang untuk memulai pembangunan di lahan reklamasi.
Namun menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan, pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta tak boleh berhenti karena permasalahan aspek legalitas. Alasannya, reklamasi merupakan proyek nasional yang pembangunannya diprioritaskan.
"Ketika RZWP3K belum menjadi Perda, tidak boleh terkunci, artinya tidak boleh pembangunan berhenti," kata Ridwan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (16/4).
Oleh sebab itu, melalui revisi Perpres ini akan ada arahan bagaimana pembangunan di proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat dilakukan. Perpres akan membuat detil prosedur pembangunan reklamasi.
Sementara Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, sebenarnya arahan tersebut sudah ada dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018. Hanya saja, belum ada detil prosedur karena perlu ada rekomendasi teknis dari pemerintah daerah melalui terbitnya Perda RZPW3K.
"Jadi bisa ditetapkan arahan melakukan kegiatan di partai utara pesisir ini," kata Abdul.
Revisi aturan ini akan dibicarakan secara intensif dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan pemerintah DKI Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. "Tim harus bicara secara intensif," kata Ridwan.
Rencananya, revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 ditargetkan selesai akhir 2018. Adapun saat ini, pemerintah tengah melakukan konsultasi publik terhadap rencana revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 selama tiga bulan sejak 16 April hingga 31 Juli 2018.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 54 Tahun 2008 karena dalam 10 tahun terakhir Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan megapolitan tersebut belum pernah diubah.
Reklamasi
Kasihan ya pak Aguan , ter katung katung proyeknya.
0
996
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan